hari ini admin akan berbagi informasi
tentang menjadi akuntan publik, kok tuben bahas ini
min ? ya karna beberapa hari yang lalu,
admin dibuat iri oleh dosen admin yang kebetulan juga membuka KAP di Kota
Medan, dimana waktu admin belajar mata kuliah auditing, dosen admin datang
telat + 10 Menit, dan ternyata dia lagi memberikan jasa review atas laporan
keuangan suatu perusahaan dan dia bilang ke kami para mahasiswa/i hanya diskusi
beberapa menit dia sudah mendapat uang yang menurut admin kisaran 2 -5 juta (
siapa yang gak tergiur coba) dan juga admin mendapat data dari IAI bahwa
akuntan publik kita masih kalah jumlah dari akuntan publik kawasan asean yang
tergabung dalam MEA 2015, Maka dari itu admin ingin membuka semangat bagi
kalian mahasiswa akuntansi untuk ingin menjadi seorang Akuntan Publik.
Oke tanpa membuang waktu ini dia jalan
yang harus ditempuh untuk menjadi akuntan publik:
1.Ambil Jurusan S1 – Akuntansi ( waktu
tamat 3- 6 Tahun Tergantung mahasiswa dan
Universitas Universitas dengan menyelesaikan 140 – 150 )
2.Setelah tamat kita harus ambil lagi
PPAK / Pendidikan Profesi Akuntansi ( diperlukan
waktu 9 – 24 bulan tergantung universitas )
3.Setelah itu mengikuti ujian Certified
Public Accountant ( CPA ) dan Mengajukan Izin ke
Kementerian Keuangan.
Dan untuk yang sudah dapat gelar CPA,
belum bisa dikatakan seorang akuntan publik sebelum memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam Pasal 5 PerMenkeu No.17/PMK.01/2008 yang sebagai berikut :
1.
Memiliki
Nomor Register Negara untuk Akuntan (Yang kita dapat saat menyelesaikan PPAK /
Pendidikan Profesi Akuntansi)
2.
Memiliki
sertifikat tanda lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik (CPA) yang
diselenggarakan IAI.
3.
Telah
mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan
Kredit PPL dalam 2 tahun terakhir.
4.
Pengalaman
Praktik di bidang audit umum atas LK minimal 1.000 jam dalam 5 tahun terakhir
dan 500 jam diantaranya memimpin / mensupervisi perikatan audit umum yang
disahkan pemimpin KAP.
5.
Berdomisili
di wilayah republik indonesia
6.
Memiliki
NPWP
7.
Membuat
surat permohonan, melengkapi surat permohonan izin akuntan publik, membuat surat
tidak merangkap jabatan dan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan
bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Namun walaupun begitu menurut Pasal 7
PerMenkeu No.17/PMK.01/2008 akuntan publik dapat menjadi dosen perguruan tinggi,
dewan komisaris tidak lebih dari 2 baik, BUMN, Swasta maupun Badan Hukum
Lainnya.
Oke sekian dulu pembahasan hari ini,
semoga bermanfaat y dan memberikan dorongan untuk menjadi auditor / akuntan
publik. #WeAreMEA2015
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.