Hallo agan2 semua, kali ini admin akan
berbagi pengetahuan tentang slah satu ilihan investasi yaitu tanah. Banyak masyarakat
yang berinvestasi pada hal ini karna mungkin masyarakat kurang paham atas
investasi lainnya, maka dari itu admin kali ini akan berbagi ilmu gimana cara
kita menaikan harga tanah yang kita beli dulu menjadi mahal saat akan kita
jual. Setelah admin jelajahi mbah google admin mendapat informasi/langkah yang
bisa agan2 ikuti dalam investasi di tanah agar mendapatkan keuntungan yang
besar dari penjulan tanah, yaitu sebagai berikut :
1. Lihat kondisi pembangunan di sekitaran tanah yang
akan kita beli.
Kondisi pembangunan
yang admin maksud adalah seperti adanya pembangunan yang mendukung kegiatan /
memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, seperti : Indomaret, SPBU, Bank, Sekolah
atau lainnya.
2. Lihat letak tanah yang akan kita beli.
Kenapa hal ini
admin bedakan sama seperti diatas, soalnya biasanya walaupun sekitaran tanah
pembangunannya cepat, tapi jika letak tanah berada di gang kecil akan membuat
harga tanah mungkin akan naik kurang besar, jadi pilihlah tanah yang dilalui angkutan umum, atau yang dapat dilalui
minimal kendaraan roda empat.
3. Cek kondisi tanah
Cek terlebih jenis
tanah yang hendak anda beli, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya.Jika
tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya anda mencari tanah di
lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika ada bangunan di atasnya.
So jangan memaksa membeli walaupun pembangunan dan letak yang cukup strategis
dengan harga murah karna itu akan merugikan anda sendiri.
4. Periksa surat tanah
Hal yang harus
diperhatikan lainnya adalah surat tanah, apakah sudah bersetifikat atau belum
dan jika sudah bersertifikat sudah pernah berpindah tangan atau belum. Bagaimana
caranya ? Caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di
kantor kelurahan setempat. Usahakan Sertifikat tanah Atas Nama penjual tanah
itu sendiri agar mudah prosesnya. Dan juga jika anda sudah yakin membelinya
Periksakan Surat Tanah itu ke PPAT untuk memastikan keabsahan Sertifikat tanah
yang akan Anda beli, PPAT akan memeriksa keaslian Sertifikat tanah tersebut ke
BPN (Badan Pertanahan Nasional).
5. Membuat AJB oleh PPAT
Jika sertifikat
tanah dinyatakan absah/tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya
adalah membuat AJB oleh PPAT. Sedangkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB)
biasanya dibutuhkan syarat-syarat berikut :
A.
Surat
pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir.
Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah
ke badan pertanahan dan untuk keperluan
balik nama.
B.
Jika
masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank
bersangkutan.
Oke sobat
itu dulu untuk hari ini semoga bermanfaat y.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.