Metode Pemeriksaan Transfer Pricing - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Friday, March 20, 2015

Metode Pemeriksaan Transfer Pricing

Y agan2 pengunjung setia blog ecotax, hari ini admin akan membahas metode – metode pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi, yang bagi agan – agan yang belum membaca artikel sebelumnya ( Sini ).
Metode – Metode yang dapat dilakukan untuk pemeriksaan transaksi afiliasi agar tidak ada kecurangan demi menghindari pajak :


1.      Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen ( Comparable Uncontrolled Price Method )
Ialah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang dan jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang dan jasa dalam transaksi independen.
2.      Metode Harga Penjualan Kembali ( Resale Price Method )
Ialah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan mengurakan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.
3.      Metode Biaya Plus ( Cost Plus Method )
Ialah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.
4.      Metode Pembagian Laba ( Profit Split Method )
Ialah metode pembagian harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan konstribusi yang diberikan.
5.      Metode Laba Bersih Transaksional ( Transactional Net Profit Method ),
Ialah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi Serta
6.      Metode lainnya yang dimaksudkan oleh Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Penjelasannya.

Penerapan metode transfer pricing dilakukan bersamaan dengan pemilihan pihak yang akan diuji ( tested party ). Pihak yang diuji ( tested party ) dapat merupakan wajib pajak yang diperiksa ( audited party ), dimana dalam hal ini maka tested party juga merupakan audited party. Pihak yang diuji dapat pula dipilih dari lawan transaksi audited party, maka dalam hal ini maka tested party berbeda dengan audited party.


#TransferPricing #MEA2015

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.