Hallo agan2 pengunjung setia blog
ecotax, hari ini admin ingin share ilmu pajak mengenai transfer pricing dan
hubungan istimewa. Bagi agan2 yang berkerja di kantor pajak pasti tau apa itu
transfer pricing dan bagi tman2 kuliah pasti juga tau apa itu transfer pricing.
Transfer pricing sangat erat hubungannya dengan hubungan istimewa, dan untuk
yang belum tau admin akan memberitahunya.
Transfer Pricing ( Harga Transfer )
adalah harga yang ditentukan dalam transaksi afiliasi, sedangkan transaksi
afiliasi itu adalah transaksi antara pihak – pihak yang memiliki hubungan
istimewa.
Dan apa sih hubungan istimewa itu ?
Hubungan istimewa menurut peraturan perpajakan
yang berlaku yaitu pasal 18 ayat 4 Undang – Undang Penghasilan dan pasal 2 ayat
2 Undang – Undang Pertambahan Nilai ( PPN ) menyatakan bahwa hubungan istimewa
dianggap ada jika :
1.
Wajib
pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25% pada
wajib pajak lain atau terhadap 2 atau lebih wajib pajak lain.
2.
Wajib
pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di
bawah penguasaan yang sama baik langsung dan tidak langsung atau
3.
Terdapat
hubungan keluarga baik sedarah maupun semanda dalam garis keturunan lurus dan
atau kesamping ( vertikal ).
Penjelasan pasal 18 ayat 4 Undang –
Undang Penghasilan menyatakan bahwa :
a.
Hubungan
istimewa di antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaaan melalui
managemen ataupun penguasaan teknologi walaupun
tidak terdapat hubungan kepemilikan.
b.
Hubungan
istimewa dianggap ada jika dua atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan
yang sama.
Penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi untuk wajib
pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,
pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang diatur dalam pasal 33A ayat 4
UU PPh adalah berdasarkan ketentuan kontrak karya, kontrak bagi hasil dan
perjanjian kerjasama perusahaan pertambangan yang masih berlaku.
Oke sekian dulu y sobat ecotax, klw ada
pertanyaan tinggalkan komentar dan tunggu minggu depan metode pemeriksaan
Transfer Pricing, disertai contoh kasus beserta jawabannya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.