Dasar Hukum dan Bentuk - Bentuk Surat Utang Negara (SUN) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Friday, November 27, 2015

Dasar Hukum dan Bentuk - Bentuk Surat Utang Negara (SUN)

Surat utang negara memiliki dasar hukum, yang mana dasar hukumnya adalah undang – undang no. 24 tahun 2002 tentang surat utang negara. Undang – undang tersebut memberikan kepastian bahwa :

1.        Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu
2.       Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo;
3.       Jumlah SUN  yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
4.       Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
5.       Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.

Selain Undang –Undang  Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:
a.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
b.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
c.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
d.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
e.       Peraturan –peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai agen lelang, registrasi, kliring,setelmen SUN dan central register.

Adapun Secara umum jenis/bentuk SUN dapat dibedakan sebagai berikut :
1.        Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutanT-Bills atau TreasuryBills.
2.       Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo
Berdasarkan tingkat kuponnya ON dapat dibedakan menjadi :
1.        Obligasi Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya (atau Fixed Rate Bonds)
2.       Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang (atauVariable Rate Bonds) yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Obligasi Negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata uangnya (Rupiah ataupun Valuta Asing). Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalambentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.

Semoga bermanf, jangan lupa tinggalkan jejak y. Supaya blog ini dpt terus memberikan informasi yang menarik dan berguna bagi agan2 semua.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.