Hallo
agan2 pengunjung setia ecotax blog, kali ini admin ingin menshare kepada agan2
semua mengenai potongan pajak yang akan diterima oleh perusahaan yang mau
merevaluasi aset perusahaan. Dimana seperti kita ketahui bahwa hal itu
merupakan salah satu dari Paket Ekonomi jilid V yang dikeluarkan oleh
pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang
penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang akan
diajukan pada tahun 2015 dan 2016.
Seperti
yang kita ketahui banyak perusahaan bumn seperti PLN, Kereta Api Indonesia, dan
yang tertarik untuk revaluasi aset mereka.
Berikut ini
ringkasan yang admin peroleh dari peraturan menteri keuangan ini, antara lain :
a.
Wajib
Pajak dapat melakukan penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan
dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali
diajukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
b.
Perlakuan
khusus atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas revaluasi
aset, sebesar 3 persen, 4 persen dan 6 persen dari sebelumnya 10 persen. Dimana
besarnya pengurangan PPh Final ini tergantung dari kapan permohonan
diajukannya, yaitu :
1.
Permohonan yang diajukan saat
peraturan mulai berlaku (20 Oktober 2015) hingga 31 desember 2015, Pengurangan
tarif PPh Final 3%.
2.
Permohonan yang diajukan pada
tanggal 01 Januari 2016 – 30 Juni 2016, Pengurangan tarif PPh Final 4%.
3.
Permohonan yang diajukan pada tanggal 01 Juli
2016 – 31 Desember 2016, Pengurangan Tarif PPh Final 6%.
Besarnya
tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap hasil penilaian
kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai
sisa buku fiskal semula.
Terus
Apa kegunaan dari revaluasi aset tetap itu bagi perusahaan, manfaatnya salah
satunya adalah sebagai penambah modal bagi perusahaan itu sendiri.
Sekian
dulu pembahasan kita mengenai revaluasi aset tetap dan potongan pajak semoga
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.