Hallo
teman – teman ecotax, kali ini admin ingin memberikan pengetahuan umum kepada
agan2 wajib pajak tentang besarnya pajak yang harus kalian bayar atas
penghasilan kalian pribadi. tanpa basa – basi lagi mari kita bahas intinya.
Berikut
ini besarnya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018 yang sesuai dengan
PMK:101/PMK.010/2016.
Tapi
tarif diatas dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki NPWP, tetapi bagi yang
tidak memiliki NPWP terdapat beberapa point yang kalian Wajib Pajak tanpa NPWP
harus ketahui yaitu sebagai berikut :
1) Bagi penerima penghasilan yang
tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih
tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki
NPWP.
2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari
jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan
memiliki NPWP.
3) Pemotongan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21
yang bersifat tidak final.
4) Dalam hal pegawai tetap atau
penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh
Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun
kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk
Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan
tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah
memiliki NPWP.
Itu
adalah sedikit info yang dapat admin bagikan kepada teman – teman ecotax,
semoga bermanfaat dan dapat menjadi pedoman dalam besaran pajak yang harus
dibayar oleh teman – teman sebagai wajib pajak.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.