Mengenal Apa itu Non Performing Loan (NPL) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, November 30, 2020

Mengenal Apa itu Non Performing Loan (NPL)

 

Bagi kamu para investor yang menggunakan analisis fundamental dalam berinvestasi pada perbankan pasti tidak asing lagi dengan kata NPL (Non Perfoming Loan). Ya NPL adalah salah satu rasio penting dalam menilai fundamental sektor perbankan. Apa sih sebenarnya NPL itu ?


NPL (Non Performing Loan) adalah pinjaman di mana peminjam (Debitur) gagal bayar karena belum melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu atau dengan kata lain kredit macet.


Meskipun kriteria pasti dari non performing (bermasalah) dapat bervariasi tergantung pada persyaratan pinjaman. "Non performing" biasanya didefinisikan sebagai tidak ada pembayaran baik pokok maupun bunga pinjaman.


Berikut ini 5 kriteria tingkat kolektibitas (kelancaran penagihan utang) kredit perbankan :

1.                    Lancar, dimana debitur selalu bayar utang tepat waktu.

2.                    Dalam Perhatian Khusus, Dimana debitur menunggak pembayaran angsuran/utang dari 1- 90 hari.

3.                    Kurang Lancar, Dimana debitur menunggak pembayaran angsuran/utang dari 91- 120 hari.

4.                    Diragukan, Dimana debitur menunggak pembayaran angsuran/utang dari 121- 180 hari.

5.                    Macet, Dimana debitur menunggak pembayaran angsuran/utang lebih dari 180 hari.

Berdasarkan 5 kriteria diatas poin 1 & 2 termasuk performing loan, dan poin 3, 4 dan 5 termasuk non performing loan.

Dalam laporan keuangan sektor perbankan, non performing loan (NPL) dibagi menjadi 2 yaitu NPL Net dan NPL gross yang mana :

NPL Net : 


NPL Gross :


 

Penjelasan : semakin besar persentase NPL, maka semakin besar pula kredit macet perbankan tersebut yang menunjukkan ketidakmampuan perbankan dalam mencari calon debitur yang berkualitas, yang berarti bank tersebut memiliki kualitas yang buruk yang tidak cocok / harus dihindari sebagai tempat investasi.

NPL yang besar akan merugikan bahkan mengancam keberlangsungan hidup suatu perbankan. Karena NPL/kredit macet adalah pinjaman yang kemungkinan tidak dapat dibayar lagi oleh debitur yang akan membuat perbankan sulit melakukan kegiatan operasi.

 

NPL yang naik dan turun tidak hanya dipengaruhi oleh kemampuan bank dalam mencari calon debitur yang berkualitas tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Dimana jika kamu ingat pada tahun 1998 terjadi krisis moneter yang membuat banyak perbankan yang mengalami peningkatan kredit macet yang disebabkan kondisi ekonomi yang buruk saat itu serta saat ini pandemi corona juga membuat kondisi perekonomian tidak dapat berjalan maksimal yang membuat NPL perbankan juga mengalami kenaikan.

 

Itulah pembahasan kali ini seputar NPL, semoga informasi diatas dapat berguna dan jangan lupa untuk melakukan perbandingan dengan bank lainnya untuk mencari potensi investasi pada bank terbaik.

 

Dukung kami terus agar kami dapat terus memberikan informasi menarik & bermanfaat lainnya tentang akuntansi, pajak dan investasi di postingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.