Kamu pasti sudah tidak asing
lagi dengan kata Crowdfunding (Urun Dana), namun kita kali ini tidak membahas Crowdfunding
yang biasa tetapi membahas tentang Securities
Crowdfunding diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia per 4 Januari 2020.
Apa
sih Securities Crowdfunding itu ?
Securities crowdfunding adalah
salah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana melalui pasar modal.
Melalui skema ini, sebuah bisnis atau individu dapat mencari pendanaan dari
satu atau beberapa investor di pasar modal. Selain itu, dana yang dihimpun bisa
lindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.
Skema ini terutama ditujukan
bagi usaha kelas menengah (UKM) dan perusahaan rintisan yang belum bisa untuk
masuk ke pasar modal karena bentuk badan usaha belum memenuhi kriteria skema pendanaan.
securities crowdfunding juga bisa
digunakan oleh generasi muda yang ingin mengambil kredit tetapi belum punya
profil kredit untuk mengajukan ke bank. Biasanya, mereka ingin menjadi supplier
atau kontraktor bagi pemerintah daerah (pemda) dan membutuhkan dana besar untuk
sebuah proyek.
Dengan kata lain Bursa Efek
Indonesia & OJK berusaha untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat
untuk menggalang dana di pasar modal.
Seperti yang kamu tahu banyak
perusahaan yang melakukan IPO di pasar modal untuk menghimpun dana agar dapat
mengembangkan usahanya, namun tidak sembarang usaha dapat melakukan IPO di
pasar modal. Dalam melakukan IPO harus memenuhi kriteria salah satunya yaitu suatu
usaha harus berbentuk PT dan sudah menghasilkan Profit, agar dapat mencari dana
di pasar modal.
Namun kini Bursa Efek Indonesia
& OJK memudahkan masyarakat dalam menggalang dana di pasar modal untuk mengembangkan usaha tanpa harus memehuni
kriteria dalam IPO dengan meluncurkan Securities Crowdfunding.
Sebenarnya sebelum
diluncurkannya Securities Crowdfunding sudah
ada yang namanya Equity Crowdfunding di pasar modal hanya saja equity
crowdfunding masih sebatas usaha beberntuk PT dan Koperasi yang dapat
menggalang dana di pasar modal.
Dengan diluncurkannya Securities Crowdfunding maka bentuk
usaha yang dapat melakukan urun dana / penggalangan dana akan diperluas
sehingga tidak hanya badan usaha berbentuk
PT dan koperasi tetapi juga badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan
sebagainya, juga dapat melakukan urun dana di pasar modal.
Securities Crowdfunding juga
memperluas jenis efek yang ditawarkan, dari yang sebelumnya hanya efek saham (saat
masih equity crowdfunding), nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang
dan sukuk (EBUS).
Semoga informasi diatas dapat
bermanfaat, Jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan jejak dan jangan lupa untuk
terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi memarik dan
bermanfaat lainnnya seputar akuntansi, pajak dan investasi dipostingan –
postingan selanjutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.