Surat
utang negara memiliki dasar hukum, yang mana dasar hukumnya adalah undang –
undang no. 24 tahun 2002 tentang surat utang negara. Undang – undang tersebut
memberikan kepastian bahwa :
1.
Penerbitan SUN hanya untuk tujuan
tertentu
2.
Pemerintah wajib membayar bunga dan
pokok SUN yang jatuh tempo;
3.
Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran
harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Bank Indonesia.
4.
Perdagangan SUN diatur dan diawasi
oleh instansi berwenang;
5.
Memberikan sanksi hukum yang berat
dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau
pemalsuan SUN.
Selain Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan
pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:
a. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk
Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
b. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
c.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar
Perdana.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor217/PMK.08/2008
tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
e. Peraturan –peraturan lain yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI
dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai
agen lelang, registrasi, kliring,setelmen SUN dan central register.
Adapun Secara umum
jenis/bentuk SUN dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Surat
Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan
dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal
dengan sebutanT-Bills atau TreasuryBills.
2. Obligasi Negara (ON), yaitu
SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon.
Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik
(tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki
jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi
pada saat jatuh tempo
Berdasarkan tingkat kuponnya
ON dapat dibedakan menjadi :
1.
Obligasi
Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya
(atau Fixed Rate Bonds)
2. Obligasi Berbunga Mengambang,
yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang (atauVariable Rate Bonds)
yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga SBI (Sertifikat
Bank Indonesia).
Obligasi Negara juga dapat
dibedakan berdasarkan denominasi mata uangnya (Rupiah ataupun Valuta Asing).
Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless).
Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalambentuk tanpa warkat.
Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan
atau yang tidak dapat diperdagangkan.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.