Hallo
agan-agan semua apa kabar, Baik kan, admin harap semuanya baik2 aja. kali ini
admin ingin menshare info kepada agan2 tentang TP Doc ?
Apa itu itu TP Doc ?
“Menurut
Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, TP Doc adalah jenis dokumen dan/atau
informasi yang harus disimpan oleh wajib
pajak yang melakukan transaksi dengan pihak
yang memiliki hubungan istimewa dan tata cara pengolahannya.”
Apa itu pihak yang memiliki Hubungan Istimewa ?
“
Hubungan Istimewa dari sudut pandang pajak bisa agan baca dari Pasal 18 ayat 4 UU PPh dan Pasal 4 ayat 2 UU PPN, sedangkan untuk sudut
pandang akuntansi bisa agan baca PSAK No.7”
Mengapa suatu entiitas/perusahaan perlu menyiapkan TP Doc ?
“TP
Doc dibuat oleh entitas dengan bantuan Konsultan
Pajak untuk membuktikan bahwa
transaksi mereka dengan pihak afiliasi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha (Arm’s Length Principle)”.
Apa itu Arm’s Length Principle ?
“Prinsip
yang mengatur bahwa dalam kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang
memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi transaksi yang
dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.”
Siapa yang perlu membuat TP Doc ?
“
Pihak yang perlu menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc terbagi 2 yaitu:
1. Mereka yang wajib membuat Mother
File (MF) dan Local File (LF)
2. Mereka yang wajib membuat Mother
File, Local File, dan Country by Contry Region(CbCR)
Syarat – Syarat dari Point diatas
adalah sebagai berikut :
Untuk Point. 1
Persyaratan/Kualifikasinya adalah :
a.
Wajib
pajak yang melakukan transaksi afiliasi memiliki nilai peredaran bruto tahun
pajak > Rp50.000.000.000 (50 Miliar),
b.
Transaksi
barang berwujud > Rp20.000.000.000 (Rp 20 Miliar),
c.
Penyediaan
jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud atau tarnsaksi afiliasi
lainya yang bernilai > Rp5.000.000.000 (Rp 5 M)
Untuk
Point. 2 Persyaratan/Kualifikasinya adalah :
a.
Wajib
pajak merupan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto
konsolidasi tahun pajak >
Rp11.000.000.000.000 (Rp 11 Triliun).
b.
........................................................
Itulah
topik mengenai TP Doc kali ini semoga topik ini dapat membantu agan2 semua,
dukung kami terus agar blog ini dapat terus memberikan info menarik lainnya dan
bermanfaat. Ini admin berikan file PDF yang admin dapatkan dari IAI, Sini.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.