Mengenal Apa Itu TP DOC (Transfer Pricing Document) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, February 23, 2019

Mengenal Apa Itu TP DOC (Transfer Pricing Document)

Hallo agan-agan semua apa kabar, Baik kan, admin harap semuanya baik2 aja. kali ini admin ingin menshare info kepada agan2 tentang TP Doc ?
Apa itu itu TP Doc ?
“Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, TP Doc adalah jenis dokumen dan/atau informasi  yang harus disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tata cara pengolahannya.”

Apa itu pihak yang memiliki Hubungan Istimewa ?
“ Hubungan Istimewa dari sudut pandang pajak bisa agan baca dari Pasal 18 ayat 4 UU PPh dan Pasal 4 ayat 2 UU PPN, sedangkan untuk sudut pandang akuntansi bisa agan baca PSAK No.7
Mengapa suatu entiitas/perusahaan perlu menyiapkan TP Doc ?
“TP Doc dibuat oleh entitas dengan bantuan Konsultan Pajak untuk membuktikan bahwa transaksi mereka dengan pihak afiliasi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle)”.


Apa itu Arm’s Length Principle ?
“Prinsip yang mengatur bahwa dalam kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.”
Siapa yang perlu membuat TP Doc ?
“ Pihak yang perlu menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc terbagi 2 yaitu:
1.      Mereka yang wajib membuat Mother File (MF) dan Local File (LF)
2.      Mereka yang wajib membuat Mother File, Local File, dan Country by Contry Region(CbCR)

          Syarat – Syarat dari Point diatas adalah sebagai berikut :
          Untuk Point. 1 Persyaratan/Kualifikasinya adalah :
a.       Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi memiliki nilai peredaran bruto tahun pajak  > Rp50.000.000.000 (50 Miliar),
b.      Transaksi barang berwujud > Rp20.000.000.000 (Rp 20 Miliar),
c.       Penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud atau tarnsaksi afiliasi lainya yang bernilai > Rp5.000.000.000 (Rp 5 M)

Untuk Point. 2 Persyaratan/Kualifikasinya adalah :
a.       Wajib pajak merupan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi tahun pajak  > Rp11.000.000.000.000 (Rp 11 Triliun).
b.      ........................................................

Itulah topik mengenai TP Doc kali ini semoga topik ini dapat membantu agan2 semua, dukung kami terus agar blog ini dapat terus memberikan info menarik lainnya dan bermanfaat. Ini admin berikan file PDF yang admin dapatkan dari IAI, Sini.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.