Pemberlakuan Pajak bagi E-Commerce Mulai April 2019 - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, February 25, 2019

Pemberlakuan Pajak bagi E-Commerce Mulai April 2019

Hallo agan2 pengunjung setia ecotax, kali ini admin ingin menshare mengenai Pajak E-Commerce yang mulai berlaku per 1 April 2019. Seperti yang kita ketahui semua perkembangan E-Commerce dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang pesat, dimana menurut data yang mimin himpun dari kompas.com perkiraan transaksi E-Commerce tahun 2018 mencapai US$ 9,1 Miliar dan pada tahun 2020 Kementrian Perdagangan memperkirakan transaksi e-commerce mencapai US$ 40 Miliar (Referensi). Melihat perkembangan ini makanya Pemerintah melalui Kementrian Keuangan membuat pengenaan pajak terhadap transaksi  e-commerce melalui peraturan kementerian keuangan No. 210/PMK.010/2018 agar terciptanya asas keadilan terhadap kegiatan konvesional yang sudah lebih dulu dikenakan pajak .

Tetapi agan2 yang baru berkecimpung di dunia E-Commerce dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar  tidak wajib menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN.  Jadi agan2 jangan terlalu panik dari pemberlakuan Pajak bagi e commerce ini.
Source : doofinder.com
Mengenai inti dari peraturan  kementerian keuangan No. 210/PMK.010/2018 sebagai berikut :
1.      Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a.       Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
b.      Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
c.       Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen  dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta
d.      Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2.      Kewajiban penyedia platform marketplace
a.       Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b.      Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c.       Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d.      Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana/tempat yang berfungsi sebagai pasar elektronik. Pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Jika agan – agan ingin lebih tahu mengenai isi peraturan diatas agan dapat mengklik link : ini.

Sekian pembahasan kita kali ini, semoga info diatas dapat bermanfaat bagi agan2 semua dan terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi terbaru dan bermanfaat lainnya bagi agan – agan semua, jangan lupa share atau comment ya gan agar blog ini bisa menjadi lebih baik sesuai keinginan kita bersama.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.