Hallo agan2 pengunjung setia
ecotax, kali ini admin ingin menshare mengenai Pajak E-Commerce yang mulai
berlaku per 1 April 2019. Seperti yang kita ketahui semua perkembangan E-Commerce
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang pesat, dimana menurut data yang
mimin himpun dari kompas.com
perkiraan transaksi E-Commerce tahun 2018 mencapai US$ 9,1 Miliar dan pada
tahun 2020 Kementrian Perdagangan memperkirakan transaksi e-commerce mencapai US$
40 Miliar (Referensi).
Melihat perkembangan ini makanya Pemerintah melalui Kementrian Keuangan membuat
pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce melalui peraturan kementerian
keuangan No. 210/PMK.010/2018 agar
terciptanya asas keadilan terhadap kegiatan konvesional yang sudah lebih dulu
dikenakan pajak .
Tetapi agan2 yang baru
berkecimpung di dunia E-Commerce dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8
Miliar tidak wajib menjadi PKP (Pengusaha
Kena Pajak) dan memungut PPN. Jadi agan2
jangan terlalu panik dari pemberlakuan Pajak bagi e commerce ini.
Source : doofinder.com
Mengenai inti dari peraturan kementerian keuangan No. 210/PMK.010/2018 sebagai berikut :
1.
Bagi
pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a.
Memberitahukan
Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
b.
Apabila
belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform
marketplace;
c.
Melaksanakan
kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar
pajak final dengan tarif 0,5 persen dari
omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta
d.
Dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam
setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Kewajiban
penyedia platform marketplace
a.
Memiliki
NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b.
Memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform
marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c.
Memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik
penyedia platform marketplace sendiri, serta
d.
Melaporkan
rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Yang dimaksud dengan penyedia
platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana/tempat yang berfungsi
sebagai pasar elektronik. Pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat
menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace
yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada,
Shopee, dan Tokopedia.
Selain perusahaan-perusahaan ini,
pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak
penyedia platform marketplace.
Jika agan – agan ingin lebih tahu
mengenai isi peraturan diatas agan dapat mengklik link : ini.
Sekian pembahasan kita kali ini,
semoga info diatas dapat bermanfaat bagi agan2 semua dan terus dukung kami agar
kami dapat terus memberikan informasi terbaru dan bermanfaat lainnya bagi agan –
agan semua, jangan lupa share atau comment ya gan agar blog ini bisa menjadi
lebih baik sesuai keinginan kita bersama.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.