Tax Holiday Untuk Industri Pionir. - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, March 16, 2019

Tax Holiday Untuk Industri Pionir.

Hallo agan2 Ecotax, senang jumpa dengan mimin lagi. Kali ini mimin ingin berbagi info tentang pemberian fasilitas  pengurangan pajak penghasilan badan, terutama pada industri pionir.
Seperti yang kita ketahui pemerintah melalui Kementrian Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.10/2018 Tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Walaupun pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan sudah ada pada Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.010/2016 pemerintah merasa perlu melakukan dorongan agar kegiatan investasi langsung pada industri pionar meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, makanya dibuatlah peraturan baru tersebut.

Dimana dalam peraturan teresebut ada pemberian fasilitas tax holiday bagi industri pionir yang melakukan kegiatan investasi baru yang tidak ada pada peraturan terdahulu.

Berikut ini beberapa isi dari Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018 :
Pasal 1
1.      Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

2.      Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanarnan modal Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.

3.      Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/ atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Pasal 2
1.      Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

2.      Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.

3.      Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b.      selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

c.        selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

d.       selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling ban yak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);

e.       selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).

4.      Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan usaha industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut, yang tertera pada pasal 3 yaitu :

Pasal 3

1.      Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a.       merupakan Industri Pionir;
b.      merupakan penanaman modal baru;
c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
d.  memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e.  belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian a tau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
f.       berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Mengenai Point d “memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal” adalah aturan perbandingan paling tinggi 4:1 (Debt to Equity Ratio / DER) yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No.169/PMK.010/2015.


            Sekian pembahasan untuk kali ini semoga info ini berguna bagi agan2 sekalian, terutama bagi agan2 pemilik kepentingan pada perusahaan industri pionir yang memiliki rencana investasi. Jika ada yang masih kurang dipahami tentang Peraturan diatas silahkan berdiskusi dengan Konsultan Pajak Kalian. Serta jangan lupa terus dukung kami dan berikan komentar serta saran kalian agar blog ini dapat terus memberikan info-info terkait ecotax lainnya. See you next time.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.