Hallo
agan2 Ecotax, senang jumpa dengan mimin lagi. Kali ini mimin ingin berbagi info
tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak
penghasilan badan, terutama pada industri pionir.
Seperti
yang kita ketahui pemerintah melalui Kementrian Keuangan pada tanggal 29 Maret
2018 mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan No.35/PMK.10/2018
Tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Walaupun pemberian
fasilitas pengurangan pajak penghasilan sudah ada pada Peraturan
Menteri Keuangan No.103/PMK.010/2016
pemerintah merasa perlu melakukan dorongan agar kegiatan investasi langsung
pada industri pionar meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, makanya
dibuatlah peraturan baru tersebut.
Dimana
dalam peraturan teresebut ada pemberian fasilitas tax holiday bagi industri pionir yang melakukan kegiatan investasi
baru yang tidak ada pada peraturan terdahulu.
Berikut
ini beberapa isi dari Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018 :
Pasal 1
1. Industri Pionir adalah industri
yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas
yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi
perekonomian nasional.
2. Kegiatan Usaha Utama adalah
bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin
investasi, atau pendaftaran penanarnan modal Wajib Pajak pada saat pengajuan
permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan
perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
3. Saat Mulai Berproduksi Komersial
adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke
pasaran dan/ atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Pasal 2
1. Wajib Pajak badan yang melakukan
penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak
Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan
Usaha Utama yang dilakukan.
2. Pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
3. Jangka waktu pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
selama
5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman
modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
dan paling banyak kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
selama
7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman
modal paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan
paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c.
selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk
penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit
sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang
dari Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d.
selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk
penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit
sebesar Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling ban yak
kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);
e.
selama
20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana
penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun rupiah).
4. Setelah jangka waktu pemberian
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun
pajak berikutnya.
Namun
ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan usaha industri pionir untuk
mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut, yang tertera pada pasal 3 yaitu :
Pasal 3
1.
Untuk
dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a.
merupakan
Industri Pionir;
b.
merupakan
penanaman modal baru;
c. mempunyai
nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah);
d. memenuhi
ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak
Penghasilan;
e. belum
diterbitkan keputusan mengenai pemberian a tau pemberitahuan mengenai penolakan
pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
f.
berstatus
sebagai badan hukum Indonesia.
Mengenai
Point d “memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal” adalah
aturan perbandingan paling tinggi 4:1 (Debt to Equity Ratio / DER) yang
ditentukan berdasarkan Peraturan
Menteri keuangan No.169/PMK.010/2015.
Sekian pembahasan untuk kali ini
semoga info ini berguna bagi agan2 sekalian, terutama bagi agan2 pemilik
kepentingan pada perusahaan industri pionir yang memiliki rencana investasi.
Jika ada yang masih kurang dipahami tentang Peraturan diatas silahkan
berdiskusi dengan Konsultan Pajak Kalian. Serta jangan lupa terus dukung kami
dan berikan komentar serta saran kalian agar blog ini dapat terus memberikan
info-info terkait ecotax lainnya. See you next time.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.