Mengenal e- Bupot PPh 23/26 - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, August 25, 2020

Mengenal e- Bupot PPh 23/26

Jika dulu membuat Bukti Potong dan melaporkan SPT PPh 23/26 menggunakan aplikasi e- SPT, maka mulai 01 Agustus 2020 kamu sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) sudah bisa membuat Bukti Potong (Bupot) dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 secara online dengan langsung mengunjungi e-Bupot 23/26 di laman pajak.go.id.

Lalu Apasih e-Bupot 23/26 itu ?


“e- Bupot adalah Perangkat lunak yang disediakan di laman resmi DJP yaitu : Pajak.go.id, yang dapat digunakan untuk membuat bukti potong 23/26, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.”

Apa aja sih Manfaat menggunakan e-Bupot 23/26?

e- Bupot 23/26 memiliki beberapa manfaat yang sangat membantu pengguna yaitu antara lain :

1. Tampilan User Friendly

2. Memiliki Fitur Tanda Tangan Elektronik

3. Berbasis Web sehingga tidak perlu proses instalasi

4. Meringankan beban administrasi

5. Keamanan data terjamin, karena data tersimpan di server DJP

6. Penomoran bukti potong digenerate oleh sistem dan unik per pemotong

 

Apakah wajib untuk menggunakan e-Bupot 23/26 ?

Untuk saat ini yang wajib menggunakan e-Bupot per 1 Agustus 2020 Adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut :

1. Seluruh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia

2. Memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam satu masa (bulan) pajak.

3. Menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta dalam satu bukti potong

4. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik 

Lalu Apa  Syarat untuk dapat akses e-Bupot ?

Kamu bisa mengaskses e-Bupot dengan memiliki EFIN, Akun di Pajak.go.id serta Sertifikat Elektonik


Aku udah Login ke Pajak.go.id, tapi menu e- Bupot kok tidak ada ?

Tenang, untuk menggunakan e-Bupot kamu perlu melakukan penambahan role e-Bupot di menu pajak.go id, dengan cara :

1. Pilih Profil

2. Pilih Aktivasi Fitur Layanan

3. Pada Aktivasi Fitur Layanan, centang e-Bupot PPh 23/26

4. Klik Ubah Fitur Layanan

5.  e-Bupot akan tersedia pada Tab Lapor bagian Pra- Pelaporan.


Oke itulah informasi yang dapat mimin bagi, Semoga informasi di atas dapat  berguna bagi agan – agan semua. Sekian dulu postingan kali ini, terus menjadi wajib pajak yang taat, karena ketaatan kalian yang membuat perekonomian kita dapat terus bergerak, dan jangan lupa  Dukung kami terus dengan memberikan kritik dan saranmu agar blog ini dapat terus memperbaiki diri menjadi lebih baik dan terus memberikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.