Mengenal Lebih Dekat Leasing, Lessor dan Leasee - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, October 6, 2020

Mengenal Lebih Dekat Leasing, Lessor dan Leasee

Kamu pasti tidak asing lagi dengan Sewa Guna Usaha atau leasing (SGU). Sewa Guna Usaha (SGU) adalah suatu perjanjian dimana lessor (Pesewa) memberikan hak kepada lessee (Penyewa) untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sewa dilakukan sebagai alternatif untuk menghemat kas.

Sewa dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu :

A.       Sewa Operasi / Operating Lease

B.       Sewa Pembiayaan / Financial Lease

 

Klasifikasi sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.

 

A.     Sewa Operasi / Operating Lease

Sewa Operasi adalah sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.

 

 


B.     Sewa Pembiayaan / Financial Lease

Sewa Pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkah.

 

Beberapa manfaat dan keuntungan menggunakan leasing/SGU adalah sebagai berikut:

 

1. Fleksibel

Perusahaan leasing sistemnya kontrak sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan kita. Kemudian besar pembayaran dan jangka waktu pembayaran dapat di sesuaikan dengan kondisi perusahaan kita. Kita dapat membuat kesepakatan sendiri dengan pihak leasing sesuai dengan kemampuan perusahaan kita.

 

2. Tidak diperlukan jaminan

Sesuatu yang menarik dari leasing ini adalah tidak meminta jaminan dari lessee. Namun kita dapat memiliki hak atas barang modal berdasarkan aktiva yang di lease. Pendapatan dari aktiva itu sendiri yang merupakan jaminan dari lease tesrsebut.

 

3. Cepat dalam pelayanan

Prosedur leasing sangat sederhana sehingga pelayanannya sangat cepat dan mudah sehingga mempermudah dalam pembiayaan. Lessee akan dengan mudah mendapatkan barang-barang yang di butuhkan untuk modal usaha.

 

4. Capital saving

Capital saving yaitu lessor membiayai 100% untuk barang atau modal yang kita butuhkan. Dengan adanya pembiayaan oleh lessor maka dapat menghemat modal bagi perusahaan lessee. Sehingga modal yang dimiliki oleh lessee dapat digunakan untuk keperluan lainnya

 

5. Pembayaran angsuran diperlakukan sebagai biaya operasional

Ini yang menarik pembayaran angsuran dapat dimasukkan kedalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran lease dihitung dalam penentuan laba rugi perusahaan. Jadi perhitungannya dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

 

 

Mengenai leasing (Sewa Guna Usaha) terdapat peraturan baru PSAK 73 terkait sewa yang berlaku sejak 01 Januari 2020 kemarin, dimana PSAK mengganti PSAK 30. Mimin akan membuat postingan spesial membahas PSAK 73 ini dipostingan berikutnya.

 

Semoga informasi diatas berguna dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya tentang akuntansi, pajak dan investasi di postingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.