Kamu pasti tidak asing lagi dengan Sewa Guna Usaha atau leasing (SGU). Sewa Guna Usaha (SGU) adalah suatu perjanjian dimana lessor (Pesewa) memberikan hak kepada lessee (Penyewa) untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sewa dilakukan sebagai alternatif untuk menghemat kas.
Sewa
dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu :
A. Sewa
Operasi / Operating Lease
B. Sewa
Pembiayaan / Financial Lease
Klasifikasi
sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan didasarkan pada substansi transaksi
dan bukan pada bentuk kontraknya.
A. Sewa
Operasi / Operating Lease
Sewa
Operasi adalah sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko
dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
B. Sewa
Pembiayaan / Financial Lease
Sewa
Pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya
dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkah.
Beberapa
manfaat dan keuntungan menggunakan leasing/SGU adalah sebagai berikut:
1. Fleksibel
Perusahaan leasing sistemnya kontrak
sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan kita. Kemudian besar
pembayaran dan jangka waktu pembayaran dapat di sesuaikan dengan kondisi
perusahaan kita. Kita dapat membuat kesepakatan sendiri dengan pihak leasing
sesuai dengan kemampuan perusahaan kita.
2. Tidak diperlukan jaminan
Sesuatu yang menarik dari
leasing ini adalah tidak meminta jaminan dari lessee. Namun kita dapat memiliki
hak atas barang modal berdasarkan aktiva yang di lease. Pendapatan dari aktiva
itu sendiri yang merupakan jaminan dari lease tesrsebut.
3. Cepat dalam pelayanan
Prosedur leasing sangat
sederhana sehingga pelayanannya sangat cepat dan mudah sehingga mempermudah
dalam pembiayaan. Lessee akan dengan mudah mendapatkan barang-barang yang di
butuhkan untuk modal usaha.
4. Capital saving
Capital saving yaitu lessor
membiayai 100% untuk barang atau modal yang kita butuhkan. Dengan adanya
pembiayaan oleh lessor maka dapat menghemat modal bagi perusahaan lessee.
Sehingga modal yang dimiliki oleh lessee dapat digunakan untuk keperluan
lainnya
5. Pembayaran angsuran
diperlakukan sebagai biaya operasional
Ini yang menarik pembayaran
angsuran dapat dimasukkan kedalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran
lease dihitung dalam penentuan laba rugi perusahaan. Jadi perhitungannya dari
pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
Mengenai
leasing (Sewa Guna Usaha) terdapat peraturan baru PSAK 73 terkait sewa yang
berlaku sejak 01 Januari 2020 kemarin, dimana PSAK mengganti PSAK 30. Mimin
akan membuat postingan spesial membahas PSAK 73 ini dipostingan berikutnya.
Semoga
informasi diatas berguna dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami
dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya tentang
akuntansi, pajak dan investasi di postingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.