Mengenal Para Regulator dalam Investasi Saham di Pasar Modal - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, October 5, 2020

Mengenal Para Regulator dalam Investasi Saham di Pasar Modal

Investasi saham mulai disukai oleh masyarakat sebagai pilihan utama investasi saat ini. Membuat bisnis ini mulai mengalami pertumbuhan pesat dari tahun ke tahun. Investasi saham sebagai suatu bisnis perlu memberikan keamanan yang diberikan oleh para regulator melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Maka dari itu mari kita mengenal para regulator di pasar modal indonesia, dimana para regulator ini disebut sebagai Self Regulatory Organizations.

Di Pasar Modal indonesia terdapat 3 lembaga yang disebut Self Regulatory Organizations (SRO). SRO adalah dimana  institusi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur para anggotanya.

3 Lembaga ini terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) & Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ketiga lembaga ini harus mempertanggungjawabkan tugas – tugasnya kepada OJK sebagai Regulator tertinggi.



Apa itu Bursa Efek Indonesia (BEI) ?

BEI merupakan bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI. Bursa Efek Indonesia pun harus mengontrol agar proses transaksi efek yang terjadi berjalan dengan adil dan efisien. Ada pun peran dari BEI antara lain:

· Sebagai Fasilitator Perdagangan Efek, Hal ini termasuk menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).

·    Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.

·    Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.

·    Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.

·    Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).

·   Sebagai Otoritas yang Mengontrol jalannya transaksi, Hal ini termasuk:

·    Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.

·  Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).

·    Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.

·    Melakukan pencabutan atas efe /delisting, sesuai aturan yang berlaku.

·   Dengan adanya BEI sebagai penyelenggara bursa, menjadi salah satu alasan berinvestasi saham di Indonesia adalah instrumen yang aman. Hal ini karena BEI memiliki kewenangan terhadap para anggota bursa dan emiten yang tercatat.

* Catatan : efek disini adalah saham maupun Obligasi

 

Apa itu Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) ?

KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai LKP di pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pasar Modal No 8 tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas LKP adalah untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

 

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

 

Apa Itu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ?

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

 

Okelah itulah para SRO di pasar modal, semoga informasi diatas bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan postingan – postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar akuntansi, pajak dan investasi.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.