Investasi saham mulai disukai oleh masyarakat sebagai pilihan utama investasi saat ini. Membuat bisnis ini mulai mengalami pertumbuhan pesat dari tahun ke tahun. Investasi saham sebagai suatu bisnis perlu memberikan keamanan yang diberikan oleh para regulator melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Maka dari itu mari kita mengenal para regulator di pasar modal indonesia, dimana para regulator ini disebut sebagai Self Regulatory Organizations.
Di
Pasar Modal indonesia terdapat 3 lembaga yang disebut Self Regulatory
Organizations (SRO). SRO adalah dimana institusi
atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur para
anggotanya.
3
Lembaga ini terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek
Indonesia (KPEI) & Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ketiga
lembaga ini harus mempertanggungjawabkan tugas – tugasnya kepada OJK sebagai
Regulator tertinggi.
Apa itu Bursa Efek
Indonesia (BEI) ?
BEI
merupakan bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go
public di Indonesia harus melalui BEI. Bursa Efek Indonesia pun harus
mengontrol agar proses transaksi efek yang terjadi berjalan dengan adil dan
efisien. Ada pun peran dari BEI antara lain:
· Sebagai
Fasilitator Perdagangan Efek, Hal ini termasuk menyediakan semua sarana
perdagangan efek (fasilitator).
· Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
· Melakukan
pencatatan terhadap semua instrumen efek.
· Mengupayakan
likuiditas instrumen investasi efek.
· Menyebarluaskan
informasi bursa (transparansi).
· Sebagai
Otoritas yang Mengontrol jalannya transaksi, Hal ini termasuk:
· Melakukan
pemantauan kegiatan transaksi efek.
· Mencegah
praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang.
(Termasuk Insider Trading, dll).
· Melakukan
pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa
efek.
· Melakukan
pencabutan atas efe /delisting, sesuai aturan yang berlaku.
· Dengan
adanya BEI sebagai penyelenggara bursa, menjadi salah satu alasan berinvestasi
saham di Indonesia adalah instrumen yang aman. Hal ini karena BEI memiliki
kewenangan terhadap para anggota bursa dan emiten yang tercatat.
*
Catatan
: efek disini adalah saham maupun Obligasi
Apa itu Kliring Penjamin
Efek Indonesia (KPEI)
?
KPEI
sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan
peraturan terkait fungsinya sebagai LKP di pasar modal Indonesia. Hal ini
sesuai dengan amanat UU Pasar Modal No 8 tahun 1995, yang menyebutkan bahwa
tugas LKP adalah untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Keberadaan
KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang
menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi
bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban
atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan
pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi
bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya
hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
Apa Itu Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
?
PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan
efisien. KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan
warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT
Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan
dan Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan
transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di
Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI,
yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Okelah
itulah para SRO di pasar modal, semoga informasi diatas bermanfaat dan jangan
lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan postingan –
postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar akuntansi, pajak dan
investasi.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.