Setelah
selesai melakukan 4 tahap uji coba e-Faktur selama periode februari – september
dan sosialisasi prepopulated Pajak
Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur pada 31 Agustus 2020 kemarin
melalui saluran zoom dan youtube. Yang mana sosialisasi ini diperuntukkan bagi
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk sebagai pengguna e-Faktur 3.0 terkait dengan
implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN. Jika kamu ingin melihat videonya kamu dapat
klik link ini.
Maka
mulai hari ini atau tepatnya 01 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 mulai
diimplementasikan secara nasional sehingga wajib pajak diwajibkan untuk
mengupgrade e-Faktur terdahulu (e-Faktur 2.2).
Apa sih e-Faktur
3.0 Itu ?
e-Faktur
3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak
elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data
Pajak Masukan secara manual, sekaligus bisa untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artinya,
membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja
yakni e-Faktur 3.0. Dengan e-Faktur 3.0 ini, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi
menggunakan aplikasi e-Filing.
Perbedaan
e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur 2.2 ?
Berikut
ini beberapa perbedaan yang ada pada e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur terdahulunya
(e-Faktur 2.2) :
a. E-Faktur
3.0 bekerja dalam sistem otomasi yang menghindarkan kesalahan input data,
sedangkan pada e-Faktur 2.2 Input data masih dilakukan secara manual sehingga
rentan atas kesalahan memasukan data.
b. Dilengkapi fitur prepopulated Pajak Masukan (PM), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan prepopulated SPT Masa PPN. Fitur Prepoluted sendiri adalah penyediaan data yang kelanjutan prosesnya hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya. Jadi, fitur prepopulated adalah fitur yang pengisian informasinya berdasarkan database yang telah ada sebelumnya. Prepopulated pada e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP secara otomatis melalui sistem yang tersedia, tanpa melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti sebelumnya pada e-Faktur versi 2.2.
c. Sistem
terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai)
untuk mengakomodasi ekspor-impor. Sedangkan pada e-Faktur 2.2 Sistem data DJP
dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input data PIB masih dilakukan manual.
Jika
kamu belum melakukan upgrade e-Faktur-mu dari 2.2 ke 3.0 kamu dapat
mengupgradenya melaui link ini.
Semoga
informasi diatas dapat berguna, jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami
dapat terus memberikan postingan – postingan bermanfaat dan menarik lainnya
seputar akuntansi, pajak dan investasi.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.