Tahu e-Faktur Versi 3.0 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, October 1, 2020

Tahu e-Faktur Versi 3.0 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020

Setelah selesai melakukan 4 tahap uji coba e-Faktur selama periode februari – september dan  sosialisasi prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur pada 31 Agustus 2020 kemarin melalui saluran zoom dan youtube. Yang mana sosialisasi ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk sebagai pengguna e-Faktur 3.0 terkait dengan implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN.  Jika kamu ingin melihat videonya kamu dapat klik link ini.

Maka mulai hari ini atau tepatnya 01 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 mulai diimplementasikan secara nasional sehingga wajib pajak diwajibkan untuk mengupgrade e-Faktur terdahulu (e-Faktur 2.2).


Apa sih e-Faktur 3.0 Itu ?

e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus bisa untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).



Artinya, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0. Dengan e-Faktur 3.0 ini, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing.

 

Perbedaan e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur 2.2 ?


Berikut ini beberapa perbedaan yang ada pada e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur terdahulunya (e-Faktur 2.2) :

a. E-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi yang menghindarkan kesalahan input data, sedangkan pada e-Faktur 2.2 Input data masih dilakukan secara manual sehingga rentan atas kesalahan memasukan data.

 

b.  Dilengkapi fitur prepopulated Pajak Masukan (PM), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan prepopulated SPT Masa PPN. Fitur Prepoluted sendiri adalah penyediaan data yang kelanjutan prosesnya hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya.  Jadi, fitur prepopulated adalah fitur yang pengisian informasinya berdasarkan database yang telah ada sebelumnya.  Prepopulated pada e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP secara otomatis melalui sistem yang tersedia, tanpa melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti sebelumnya pada e-Faktur versi 2.2.

 

c.  Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor. Sedangkan pada e-Faktur 2.2 Sistem data DJP dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input data PIB masih dilakukan manual.

 

Jika kamu belum melakukan upgrade e-Faktur-mu dari 2.2 ke 3.0 kamu dapat mengupgradenya melaui link ini.

 

Semoga informasi diatas dapat berguna, jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan postingan – postingan bermanfaat dan menarik lainnya seputar akuntansi, pajak dan investasi.


No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.