Beberapa tahun yang lalu atau lebih tepatnya pada 1 Juli 2018, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait perpajakan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP
23 Tahun 2018 dikeluarkan untuk menggantikan PP 46 Tahun 2013 yang dinilai
masih memiliki banyak kekurangan, PP ini dikeluarkan untuk UMKM (Usaha Mikro
Kecil Menengah). Ada beberapa point penting yang dalam peraturan tersebut namun
yang paling disoroti adalah penurunan tarif pajak PPh Final yang sebelumnya 1%
menjadi 0,5%.
Berikut
ini beberapa Point penting dalam PP 23 Tahun 2018 yang perlu kamu ketahui :
· Tarif Pajak Bersifat Opsional
Ya PP ini bersifat opsional
atau dengan kata lain wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan
skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
· Wajib Pajak yang dapat
menggunakan PP 23 Tahun 2018
Wajib pajak yang dapat
menggunakan PP 23 tanun 2018 adalah mereka :
1. Wajib Pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak badan berbentuk
koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.
· Wajib Pajak yang tidak dapat
menggunakan PP 23 Tahun 2018
Wajib pajak yang tidak dapat
menggunakan PP 23 Tahun 2018 adalah mereka :
1. Wajib Pajak orang pribadi
dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi
berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
2. Wajib pajak dengan penghasilan
yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar
negeri.
3. Wajib pajak yang penghasilannya
telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersendiri.
4. Wajib pajak dengan penghasilan
yang dikecualikan sebagai objek pajak.
· PP 23 Tahun 2018 memiliki masa
berlaku
Tidak seperti PP No. 46 Tahun
2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% (PP 23 Tahun 2018) punya batasan
waktu atau masa aktif.
Batasan waktu yang diberikan
pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
a. 7 tahun pajak untuk WP orang
pribadi.
Dengan
Kata lain Jika WP telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final PP
23 akan berlaku sampai akhir tahun pajak
2024.
b. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk
koperasi, CV, atau firma.
Dengan
Kata lain Jika WP telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final PP
23 akan berlaku sampai akhir tahun pajak
2021.
c. 3 tahun pajak bagi WP badan
berbentuk PT.
Dengan
Kata lain Jika WP telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final PP
23 akan berlaku sampai akhir tahun pajak
2020.
Setelah batas waktu tersebut
berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17
UU No.36 Tahun 2018.
· Ingin menggunakan Skema Normal
Saja
Seperti yang dijelaskan diatas
bahwa WP dapat memilih menggunakan PP 23 atau tidak, jika WP tidak ingin
menggunakan PP 23 namun menggunakan Skema Normal (PP 17 UU No. 36 Tahun 2018),
maka wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada
Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan memberikan surat keterangan yang
menyatakan bahwa kamu merupakan Wajib Pajak yang dikenai skema tarif normal
sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan.
Bagi Wajib Pajak yang sudah
memilih untuk dikenai PPh dengan skema tarif normal tidak dapat memilih untuk
dikenai skema PPh Final 0,5%.
Semoga
informasi diatas dapat berguna, jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami
dapat terus memberikan postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar dunia
akuntansi, pajak dan investasi.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.