Yang Perlu Kamu Tahu tentang PP 23 Tahun 2018 - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, September 30, 2020

Yang Perlu Kamu Tahu tentang PP 23 Tahun 2018

Beberapa tahun yang lalu atau lebih tepatnya pada 1 Juli 2018, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait perpajakan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP 23 Tahun 2018 dikeluarkan untuk menggantikan PP 46 Tahun 2013 yang dinilai masih memiliki banyak kekurangan, PP ini dikeluarkan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Ada beberapa point penting yang dalam peraturan tersebut namun yang paling disoroti adalah penurunan tarif pajak PPh Final yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.

Berikut ini beberapa Point penting dalam PP 23 Tahun 2018 yang perlu kamu ketahui :

·     Tarif Pajak Bersifat Opsional

Ya PP ini bersifat opsional atau dengan kata lain wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

·     Wajib Pajak yang dapat menggunakan PP 23 Tahun 2018

Wajib pajak yang dapat menggunakan PP 23 tanun 2018 adalah mereka :

1.     Wajib Pajak orang pribadi

2.     Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

 


·     Wajib Pajak yang tidak dapat menggunakan PP 23 Tahun 2018

Wajib pajak yang tidak dapat menggunakan PP 23 Tahun 2018 adalah mereka :

1.       Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.

2.       Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

3.       Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

4.       Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

 

·      PP 23 Tahun 2018 memiliki masa berlaku

Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% (PP 23 Tahun 2018) punya batasan waktu atau masa aktif.

 

Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:

a.     7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

Dengan Kata lain Jika WP telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final PP 23 akan berlaku sampai akhir tahun pajak 2024.

b.     4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

Dengan Kata lain Jika WP telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final PP 23 akan berlaku sampai akhir tahun pajak 2021.

 

c.     3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.

Dengan Kata lain Jika WP telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final PP 23 akan berlaku sampai akhir tahun pajak 2020.

 

Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36 Tahun 2018.

 

·        Ingin menggunakan Skema Normal Saja

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa WP dapat memilih menggunakan PP 23 atau tidak, jika WP tidak ingin menggunakan PP 23 namun menggunakan Skema Normal (PP 17 UU No. 36 Tahun 2018), maka wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa kamu merupakan Wajib Pajak yang dikenai skema tarif normal sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

Bagi Wajib Pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema tarif normal tidak dapat memilih untuk dikenai skema PPh Final 0,5%.

 

 

Semoga informasi diatas dapat berguna, jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar dunia akuntansi, pajak dan investasi.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.