yang perlu agan2 semua ketahui bahwa menurut Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection dirinci bahwa batasan auto rejection dibagi dalam tiga kelompok:
- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200 batasan auto rejection 35%.
- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000 batasan auto rejection 25%.
- Saham dengan Rp 5.000 ke atas batasan auto rejection 20%.
Sebagai
Contoh :
Baru2
ini seperti yang mimin himpun dari CNBCIndonesia.com, bahwa terjadi auto
rejection pada harga saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JST) karena kenaikan
harga salam yang melebihi persentase yang telah ditetapkan oleh BEI. Dimana
bahwa pada kamis kemarin (15/5/2019) saham JAST melonjak sebesar 49,59% di Level
Rp368/Saham yang mana harga saham perdana emiten tersebut hanya sebasar
Rp246/Saham. Jadi Pelonjakkan yang signifikan tersebut yang melewati batas
wajar yaitu 35% membuatnya terkena auto rejection Atas (ARA).
ARA adalah kependekan dari Auto Reject Atas, sedangkan ARB
adalah kependekan dari Auto Reject Bawah. Jika harga saham meningkat
melebihi batas % ketentuan maka akan terjadi ARA, Jika harga saham
turun melebihi % ketentuan maka akan terjadi ARB.
Seperti
itulah gambaran tentang % auto rejection, tapi menurut info yang mimin dengar
BEI (Bursa Efek Indonesia) memiliki rencana akan merubah aturan batas auto
rejection, dimana BEI akan menurunkan batas bawah harga saham Rp50/Saham.
Sekian
info yang bisa mimin share kepada agan2 semua, semoga informasi ini dapat
membantu dan berguna bagi agan2 yang berkecimbung di dunia investasi saham.
Dukung kami terus agar kami dapat terus memberikan postingan– postingan menarik
lainnya. #WaktunyaMillenialInvestasi.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.