Pemerintah
memperbaharui sejumlah aturan sektor perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Salah
satu yang diatur adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang
pribadi (OP) maupun badan. Aturan tersebut masuk dalam bagian ketujuh klaster
perpajakan Pasal 111. Dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri, resmi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta
Kerja .
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, pengecualian berlaku untuk
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak
orang pribadi dan/atau wajib pajak badan dalam negeri (sepanjang diinvestasikan
di Indonesia dalam jangka waktu tertentu). Selain itu, pengecualian berlaku
untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari
suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri.
Dividen
dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tersebut bisa
dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk
mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta
memenuhi salah satu persyaratan.
Persyaratan
yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang
diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen
berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat
ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Untuk
lebih jelasnya mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan
jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan
batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Direktur
Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan pengecualian
dari objek PPh atas dividen yang diterima wajib pajak mengubah classical system
menjadi one-tier system. Dalam sistem sebelumnya, PPh dikenakan dua kali pada
level korporasi dan pemegang saham.
Classical
System
adalah Suatu sistem perpajakan, di mana pajak dikenakan atas laba yang
dihasilkan di tingkat perusahaan. Kemudian, pajak dikenakan lagi atas laba
bersih yang dibagikan dalam bentuk dividen di tingkat pemegang saham orang
pribadi.
One-tier
System
adalah suatu sistem perpajakan, di mana pajak dibebankan atas laba yang
dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Sehingga pajak tidak lagi dikenakan
pada laba bersih yang dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen.
Bebarapa
manfaat yang diharapkan dari pengecualian dividen sebagai objek pajak
berdasarkan UU Cipta Kerja adalah :
1. Meningkatkan
Investasi
Di dalam UU Cipta Kerja ini dalam
rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif,
disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia,
apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia akan bebas pajak. Jadi
dengan tidak dikenakannya pajak diharapkan para pemilik modal mau meningkatkan
investasinya di indonesia.
2. Menghindari
Pajak Berganda
ketentuan pengecualian dari
objek PPh atas dividen. Perubahan dari classical system menjadi one-tier system
akan mengurangi tarif efektif investor dan mencegah adanya pemajakan berganda.
“Nantinya hal ini akan
mengurangi tarif pajak efektif investor dan mencegah pajak berganda. Dengan
demikian, investasi akan lebih menarik
Oke
itulah pembahasan kali ini semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan
lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan poetingan –
postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar akuntansi, pajak dan
investasi.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.