Dividen dikecualikan sebagai Objek Pajak di Dalam UU Cipta Kerja - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, October 7, 2020

Dividen dikecualikan sebagai Objek Pajak di Dalam UU Cipta Kerja

 

Pemerintah memperbaharui sejumlah aturan sektor perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Salah satu yang diatur adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang pribadi (OP) maupun badan. Aturan tersebut masuk dalam bagian ketujuh klaster perpajakan Pasal 111. Dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, resmi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja .

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dan/atau wajib pajak badan dalam negeri (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu). Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri.

Dividen dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di  Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi salah satu persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.



Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan pengecualian dari objek PPh atas dividen yang diterima wajib pajak mengubah classical system menjadi one-tier system. Dalam sistem sebelumnya, PPh dikenakan dua kali pada level korporasi dan pemegang saham.

Classical System adalah Suatu sistem perpajakan, di mana pajak dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan. Kemudian, pajak dikenakan lagi atas laba bersih yang dibagikan dalam bentuk dividen di tingkat pemegang saham orang pribadi.

One-tier System adalah suatu sistem perpajakan, di mana pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Sehingga pajak tidak lagi dikenakan pada laba bersih yang dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen.

Bebarapa manfaat yang diharapkan dari pengecualian dividen sebagai objek pajak berdasarkan UU Cipta Kerja adalah :

1.       Meningkatkan Investasi

Di dalam UU Cipta Kerja ini dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia akan bebas pajak. Jadi dengan tidak dikenakannya pajak diharapkan para pemilik modal mau meningkatkan investasinya di indonesia.

 

 

2.       Menghindari Pajak Berganda

ketentuan pengecualian dari objek PPh atas dividen. Perubahan dari classical system menjadi one-tier system akan mengurangi tarif efektif investor dan mencegah adanya pemajakan berganda.

“Nantinya hal ini akan mengurangi tarif pajak efektif investor dan mencegah pajak berganda. Dengan demikian, investasi akan lebih menarik

 

Oke itulah pembahasan kali ini semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan poetingan – postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar akuntansi, pajak dan investasi.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.