Mengenal Anak Perusahaan dari Bursa Efek Indonesia - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, December 9, 2020

Mengenal Anak Perusahaan dari Bursa Efek Indonesia

 

Setelah sebelumnya kita membahas para regulator di pasar modal indonesia, kini mimin akan membahas anak perusahaan regulator pasar modal indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia memiliki 8 anak perusahaan, mari kita berkenalan dengan 8 anak perusahaan tersebut.

1.       PT IDX Solusi Teknologi Informasi

Didirikan pada tanggal 8 November 2018 dan merupakan anak perusahaan Self Regulatory Organization (SRO), yang bergerak khusus di bidang jasa Teknologi Informasi.

 


2.       PT Indonesian Capital Market Electronic Library

yang sering disebut TICMI (The Indonesia Capital Market Institute), menjalankan kegiatan usaha di bidang pendidikan, sertifikasi, referensi dan data pasar modal Indonesia. TICMI menyediakan data dan referensi yang terpercaya serta pendidikan yang unggul dan terstandardisasi.

 

Jika kamu ingin mendapatkan sertifikasi profesi di pasar modal seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WMI (Wakil Managaer Investasi) dan WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek) kamu dapat mendaftar di http://www.ticmi.co.id  agar dapat mengikuti ujian setifikasi profesi tersebut.

 

3.       PT Pefindo Biro Kredit

PT Pefindo Biro Kredit adalah Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya dikonversi menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

 

Kegiatan utama Perusahaan adalah mengelola informasi perkreditan dalam bentuk penghimpunan dan pengolahan data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan di antaranya dalam bentuk laporan dan skor kredit.

 

Layanan ini umumnya digunakan oleh berbagai lembaga keuangan sebagai parameter untuk melakukan background checking dalam rangka analisis tingkat kelayakan pemberian kredit kepada suatu perusahaan atau individu serta monitoring debitur selama kredit berjalan.

 

4.       PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

PEFINDO adalah perusahaan pemeringkat efek tertua dan terpercaya di Indonesia. PEFINDO telah melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 700 perusahaan dan pemerintah daerah. PEFINDO juga telah melakukan pemeringkatan terhadap surat-surat utang termasuk obligasi dan obligasi sub-ordinasi konvensional, sukuk, MTN, KIK-EBA, dan reksa dana.

 

5.       PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI)

Merupakan anak Perusahaan yang beroperasional sebagai Lembaga Pendanaan Efek melalui izin operasional dari OJK tanggal 5 April 2019. Didirikan oleh SRO pada tanggal 27 Desember 2016, saat ini PEI telah aktif memberikan Pendanaan Transaksi Marjin kepada Partisipan PEI yang merupakan Anggota Bursa Efek. Pendirian PEI merupakan bagian dari langkah strategis dalam upaya peningkatan likuiditas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.

 


6.       PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI)

Merupakan Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) yang terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menjadi satu-satunya LPHE resmi dan terdaftar di Indonesia, PHEI menyediakan harga wajar obligasi dan sukuk, indeks, laporan penelitian obligasi, dan data terkait lainnya setiap hari ke lebih dari 200 lembaga lokal dan asing. Untuk mendukung pengembangan pasar obligasi di Indonesia, PHEI berkomitmen untuk melakukan kegiatannya dalam menyediakan data pasar obligasi kepada pengguna secara objektif, independen, andal, dan transparan.

 

7.       PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)

Yang biasa disebut dengan Indonesia SIPF, merupakan Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang memiliki peran dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia melalui pemberian perlindungan terhadap aset pemodal dengan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

 

DPP menjamin adanya pemberian ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian serta Perantara Pedagang Efek yang termasuk ke dalam Anggota DPP.

 

8.       PT Tivi Bursa Indonesia (IDX CHANNEL)

IDX Channel merupakan saluran televisi resmi pasar modal Indonesia. IDX Channel menjadi the first and the only one yang menayangkan secara live perdagangan di Main Hall Bursa Efek Indonesia setiap hari (Senin-Jumat). Berdiri pada 10 Agustus 2015 dengan durasi siaran 24 jam dan live 6 Jam (08:30 WIB – 17:30 WIB) langsung dari Bursa Efek Indonesia.

 

IDX Channel merupakan satu satunya saluran televisi pasar modal di Indonesia yang berkomitmen berdasarkan visi dan misinya untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat mengenai pasar modal.  IDX Channel dapat disaksikan melalui jaringan streaming di www.idxchannel.com

 

Semoga informasi diatas dapat berguna, dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya seputar akuntansi, pajak dan investasi di postingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.