Mengenal Apa Itu Dual Listing - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, March 2, 2021

Mengenal Apa Itu Dual Listing

 

Dual Listing mengacu pada listing (Pencatatan) saham di dua atau lebih bursa yang berbeda. Setiap perusahaan yang terdaftar di lebih dari satu bursa harus sepenuhnya mematuhi hukum dan persyaratan pencatatan saham di negara tempat bursa tersebut. Mematuhi peraturan hanya satu negara atau bursa saja tidak cukup. Di indonesia sendiri tidak banyak perusahaan yang melakukan dual listing,Telkom ada salah satu dari sedikit perusahaan indonesia itu dimana saham telkom listing pada tahun 1995 di Bursa Efek Indonesia & New York Stock Exchange (NYSE) Amerika serikat.



Ada beberapa alasan kenapa perusahaan ingin melakukan dual listing :

1.       Akses ke basis modal yang besar

Salah satu alasan perusahaan melakukan pencatatan ganda (dual listing) adalah kesempatan untuk meningkatkan modal. Ini memberi perusahaan akses ke basis investor yang lebih besar.

 

2.       Likuidasi yang sangat baik

Dual Listing meningkatkan likuiditas saham yang diperdagangkan. Itu karena memungkinkan lebih banyak pertisipasi (trader atau investor) untuk terlibat dalam pembelian dan penjualan saham.

 

Amerika Serikat sering kali menjadi tujuan perusahaan – perusahaan di seluruh di dunia untuk melakukan listing kedua setelah mereka listing di bursa di negara tempat perusahaan didirikan atau beroperasi. Amerika Serikat menjadi tujuan karena bursa mereka merupakan bursa terbesar di dunia.

 

Perusahaan non-amerika serikat dapat melakukan listing di bursa biasa amerika serikat, jenis listing paling bergengsi di bursa amerika serikat ada pada NYSE atau NASDAQ, tetapi persyaratan untuk melakukannya sangat ketat. Selain memenuhi kriteria pencatatan (listing) bursa tersebut, perusahaan non-amerika serikat juga harus memenuhi persyaratan peraturan Amerika Serikat, membuat kembali laporan keuangannya sesuai peraturan Amerika Serikat, dan mengatur kliring dan penyelesaian perdagangannya.

 

Cara yang populer bagi perusahaan non-amerika serikat untuk melakukan dual listing di AS adalah dengan menggunakan ADRs, atau American Depository Receipts.

 

Depository Receipts adalah Instrumen keuangan yang diterbitkan pihak ketiga asal amerika serikat yang mewakili saham perusahaan asing. Depository Receipts berbeda dari Dual Listing sebenarnya karena ini bukan merupakan saham aktual di perusahaan; itu hanya mewakili saham. Akan tetapi, Depository Receipts dapat dikonversi menjadi saham melalui proses konversi.

 

 

Saham yang dual listing secara mandiri akan cenderung lebih likuid daripada menggunakan Depository Receipts. Namun, mereka menghadapi risiko penyelesaian yang lebih besar karena mungkin perlu melalui proses pendaftaran ulang yang sesuai kebijakan masing – masing negara. Itu membuat perdagangan dengan saham yang sama di antar bursa menjadi kurang mulus.

 

Itulah pembahasan kali ini semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya di postingan berikutnya.

 

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.