Dual Listing mengacu pada
listing (Pencatatan) saham di dua atau lebih bursa yang berbeda. Setiap
perusahaan yang terdaftar di lebih dari satu bursa harus sepenuhnya mematuhi hukum
dan persyaratan pencatatan saham di negara tempat bursa tersebut. Mematuhi
peraturan hanya satu negara atau bursa saja tidak cukup. Di indonesia sendiri
tidak banyak perusahaan yang melakukan dual listing,Telkom ada salah satu dari
sedikit perusahaan indonesia itu dimana saham telkom listing pada tahun 1995 di
Bursa Efek Indonesia & New York Stock Exchange (NYSE) Amerika serikat.
Ada beberapa alasan kenapa
perusahaan ingin melakukan dual listing :
1. Akses ke basis modal yang besar
Salah satu alasan perusahaan
melakukan pencatatan ganda (dual listing) adalah kesempatan untuk meningkatkan
modal. Ini memberi perusahaan akses ke basis investor yang lebih besar.
2. Likuidasi yang sangat baik
Dual Listing meningkatkan
likuiditas saham yang diperdagangkan. Itu karena memungkinkan lebih banyak
pertisipasi (trader atau investor) untuk terlibat dalam pembelian dan penjualan
saham.
Amerika
Serikat sering kali menjadi tujuan perusahaan – perusahaan di seluruh di dunia
untuk melakukan listing kedua setelah mereka listing di bursa di negara tempat
perusahaan didirikan atau beroperasi. Amerika Serikat menjadi tujuan karena bursa
mereka merupakan bursa terbesar di dunia.
Perusahaan
non-amerika serikat dapat melakukan listing di bursa biasa amerika serikat,
jenis listing paling bergengsi di bursa amerika serikat ada pada NYSE atau
NASDAQ, tetapi persyaratan untuk melakukannya sangat ketat. Selain memenuhi
kriteria pencatatan (listing) bursa tersebut, perusahaan non-amerika serikat
juga harus memenuhi persyaratan peraturan Amerika Serikat, membuat kembali laporan
keuangannya sesuai peraturan Amerika Serikat, dan mengatur kliring dan
penyelesaian perdagangannya.
Cara
yang populer bagi perusahaan non-amerika serikat untuk melakukan dual listing
di AS adalah dengan menggunakan ADRs, atau American Depository Receipts.
Depository
Receipts adalah Instrumen keuangan yang diterbitkan pihak ketiga asal amerika
serikat yang mewakili saham perusahaan asing. Depository Receipts berbeda dari Dual
Listing sebenarnya karena ini bukan merupakan saham aktual di perusahaan; itu
hanya mewakili saham. Akan tetapi, Depository Receipts dapat dikonversi menjadi
saham melalui proses konversi.
Saham
yang dual listing secara mandiri akan cenderung lebih likuid daripada menggunakan
Depository Receipts. Namun, mereka menghadapi risiko penyelesaian yang lebih
besar karena mungkin perlu melalui proses pendaftaran ulang yang sesuai
kebijakan masing – masing negara. Itu membuat perdagangan dengan saham yang
sama di antar bursa menjadi kurang mulus.
Itulah
pembahasan kali ini semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan lupa
untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat
dan menarik lainnya di postingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.