Secara umum, ekuitas dapat diartikan sebagai besaran hak yang harus dikeluarkan oleh pemilik usaha terhadap harta yang dimiliki perusahaan.
Sedangkan
Menurut PSAK (2002) pasal 49, pengertian ekuitas ini ialah hak residual atas
aktiva (aset) suatu perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban (liabilitas).
Dengan kata lain, ekuitas ini merupakan suatu perkiraan yang mencerminkan porsi
hak atau juga kepentingan pemilik perusahaan terhadap harta perusahaan itu.
Ekuitas
sendiri sering disebut modal karena merupakan harta yang dikeluarkan perusahaan
untuk memenuhi operasional perusahaan yang nantinya harta tersebut mengalami
residu atau pengurangan karena kewajiban yang harus dibayarkan seperti hutang
dan beban.
Di
dalam ekuitas terdapat 2 akun yang umum yaitu retained earning dan common
share. Dimana dalam perubahan ekuitas biasanya dipengaruhi oleh kedua hal ini.
Sebagai
Contoh dari kenaikan ekuitas :
Kenaikan
ekuitas mungkin bisa disebabkan oleh retained earning (Laba ditahan) yang
bertambah atau adanya tambahan modal dengan memperbanyak kepemilikan lembar
saham di perusahaan.
Sebagai
Contoh penurunan ekuitas :
Penurunan ekuitas mungkin bisa disebabkan oleh perusahaan mengalami kerugian usaha yang membuat retained earning (laba ditahan) berkurang atau adanya penurunan modal dengan memperkecil kepemilikan lembar saham di perusahaan.
Dalam
Akuntansi terdapat persamaan yaitu Aset = Liabilitas + Ekuitas atau Ekuitas = Aset – Liabilitas.
Dalam
persamaan diatas dan pengertian ekuitas menurut PSAK, pasti kamu sudah memahami
garis besar tentang ekuitas bukan ? dan bagaimana hak pemilik (dalam hal ini
pemilik saham) seandainya perusahaan mengalami bangkrut / Pailit?
Disini
mimin akan menjelaskan hal tersebut dengan contoh sederhana :
Gambaran
Keuangan PT A:
*Cttan
: Ekuitas merupakan milik 4 orang.
PT
A dinyatakan Pailit, setelah dilakukan penilaian, Aset hanya dapat dijual
seharga Rp 100 M. Maka 4 orang tersebut harus merelakan ekuitas (modal) mereka
di perusahaan tersebut sebab semua penjualan aset untuk melunasi kewajiban
(hutang) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. karena jika suatu perusahaan
pailit maka aset perusahaan akan dijual untuk melunasi liabilitas (utang) jika
perusahaan memiliki utang dan jika memiliki sisa setelah melunasi semua liabilitas
(utang) maka sisa tersebut akan dibagi rata kepada 4 pemilik modal.
Semoga
informasi diatas dapat membantu kamu mengenal ekuitas lebih baik, jangan lupa
untuk terus dukung kami dengan memberikan kritik dan saran kalian agar kami
dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.