Bagi kamu yang aktif di pasar saham terutama untuk para pemburu saham perusahaan IPO pasti tidak asing lagi dengan kata allotment (penjatahan). Perlu kamu ketahui penjatahan saham perusahaan IPO biasa dilakukan dengan 2 Cara yaitu dengan penjatahan pasti (Fixed Allotment) dan Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment).
Apasih Penjatahan
Pasti dan Penjatahan terpusat ?
· Penjatahan Pasti adalah adalah mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pemesanan dalam formulir pemesanan efek (FPPS).
·
Penjatahan
Terpusat adalah mekanisme penjatahan efek yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan efek (pooling) dan
kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan
tersebut.
Dalam
penjatahan Pasti tersebut ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan/dipenuhi
agar penjatahan tersebut dapat dilakukan.
Syarat – Syarat yang perlu
dipenuhi dalam penjatahan Pasti ?
Berikut
ini beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam penjatahan Pasti :
A. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihakpihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Penentuan besarnya persentase Penjatahan Pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;
B. Jumlah penjatahan pasti sebagaimana dimaksud pada angka 1) termasuk pula jatah bagi pegawai Perseroan yang melakukan pemesanan dalam Penawaran Umum (jika ada) dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum; dan
· Direktur,
komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau
lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi
Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
·
Direktur,
komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
·
Afiliasi
dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), yang bukan
merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Beberapa hal yang perlu kamu
ketahui dalam penjatahan terpusat ?
Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari: (i) Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, (ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau (iii) afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (i) dan (ii), yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
·
pemesan
yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan.
· Dalam
hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional
kepada para pemesan (i) Direktur, Komisaris,
pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen
penjualan efek sehubungan dengan penawaran
umum, (ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau (iii) afiliasi dari pihak sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) dan (ii),
yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin 8.B.a di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal akan dicatatkan di
BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut:
· Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI dimana efek tersebut akan tercatat.
· Apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
· Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
· Penjamin
Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
Seperti yang kamu ketahui seperti tata cara penjatahan diatas, pada penjatahan pasti biasanya diikuti oleh para pemilik modal yang besar untuk dapat menjamin penyerapan saham IPO, sedangkan sisanya dibagikan menggunakan penjatahan terpusat.
Namun jika kamu investor kecil akan sulit untuk mendapatkan jatah saham dalam penjatahan terpusat sebab akan sebagian besar atau semuannya mungkin merupakan milik dari investor dengan modal besar. Namun belakangan ini tepatnya per 1 januari 2021 e-IPO akan mulai dapat digunakan yang membuat investor kecil juga dapat memperoleh porsi kepemilikan saham.
Oke itu
dulu pembahasan untuk kali ini, jika kalian memiliki pertanyaan, saran ataupun
kritik silahkan tinggalkan komentarmu. Kami akan terus berusaha memberikan
informasi menarik dan bermanfaat lainnya bagi kalian semua.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.