Pemberlakuan PSAK 72 – Pengakuan Pendapatan Kontrak merugikan Bisnis Properti ? - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, September 5, 2020

Pemberlakuan PSAK 72 – Pengakuan Pendapatan Kontrak merugikan Bisnis Properti ?

Bersama PSAK 71 dan 73, PSAK 72 juga mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020 tepatnya 1 januari 2020. Mimin kali ini ingin mengenalkan pada kalian mengenai PSAK 72 yang katanya sih peraturan tersebut merugikan industri properti.

Sebenarnya Apa sih PSAK 72 itu ?

PSAK 72 berisi tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan merupakan adopsi IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018.


PSAK 72 merupakan PSAK bersih – bersih karena mengganti banyak standar sebelumnya. Beberapa standar yang dicabut dengan terbitnya PSAK 72 adalah PSAK 23 tentang Pendapatan, PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.

Bagaimana sih pengakuan Pendapatan pada PSAK 72 ?

Jika pada PSAK 23 pengakuan pendapatan berbasis pada perpindahan risiko, pada PSAK 72 pengakuan ini berbasis pada perpindahan kontrol yang menyebabkan entitas dapat mengakui pendapatannya lebih cepat atau lebih lambat.

Dengan kata lain penyajian Laporan Keuangan dalam PSAK 72 mensyaratkan entitas untuk mengukur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan berdasarkan jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan.

Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak (over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Namun, pengakuan pendapatan bertahap tidak bisa diterapkan kepada sembarang kontrak. Ada syarat-syarat terkait konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, serta kesepakatan tahap pembayaran kontrak.  Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time).

 Apa syarat – syarat untuk pengakuan Pendapatan Kontrak ?

Berikut ini beberapa syarat suatu kontrak dapat diakui pendapatan :

1. para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak secara tertulis atau lisan sesuai dengan praktik bisnis           pada umumnya serta berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing.

 2. entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan.

 3.  entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan.

 4. kontrak memiliki substansi komersial, yaitu risiko, waktu, atau jumlah arus kas masa depan dari entitas diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak.

 5. kemungkinan besar (probable) entitas dapat  menagih imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan.

 Lalu Bagaimana Pemberlakuan PSAK 72 terhadap Perhitungan PPh Badan ?

Perbedaan pengakuan pendapatan dan beban ini tentu berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan.

Perbedaan pada waktu pengakuan pendapatan antara ketentuan perpajakan dan PSAK perlu dijembatani dengan pembuatan kertas kerja rekonsiliasi. Perbedaan pengakuan pendapatan tentu memengaruhi pengakuan secara langsung biaya yang terkait dengan pendapatan dan harga pokok penjualan. Kertas kerja rekonsiliasi tidak hanya dibutuhkan untuk perhitungan PPh tetapi diperlukan dalam pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai kontrol atas penjualan.


Hingga saat ini belum ada ketentuan  perpajakan mengenai penerapan PSAK 72, maka itu entitas perlu berdiskusi dengan konsultan pajak entitas ataupun jika enitas tidak memiliki konsultan pajak pribadi, maka Tax & Accouting Officer perlu mengetahui lebih dalam tentang PSAK 72 dan perpajakannya. Jika kamu ingin mengetahui lebih jauh tentang PSAK 72 kamu dapat mengikuti kelas PSAK 72 dengan mengklik link ini.


Semoga informasi diatas dapat membantu, jangan lupa untuk terus dukung kami dengan memberikan kritik dan saran kalian agar kami dapat terus memberikan memberikan postingan – postingan bermanfaat dan informatif lainnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.