PSAK 71 yang berlaku sejak 01 Januari 2020 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar yang mengacu kepada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9. Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) di masa mendatang berdasarkan berbagai faktor; termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi di masa mendatang.
Berdasarkan
standar akuntansi baru ini, perbankan harus menyediakan cadangan kerugian atas
penurunan nilai kredit (CKPN) untuk semua kategori kredit atau pinjaman, baik
itu yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), maupun
macet (non-performing). Untuk kredit
lancar, misalnya, korporasi harus menyediakan CKPN berdasarkan ekspetasi kerugian
kredit dalam 12 bulan mendatang.
Seperti
yang kamu ketahui selama corona kegiatan perekenomian tidak bisa bergerak
normal yang membuat perekonomian kita
negatif yang mungkin menyebabkan banyak
para debitur sulit untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang sehingga korporasi
seperti perbankan perlu membuat Cadangan Kerugian penurunan Nilai (CKPN) yang
sesuai dengan PSAK 71 yang salah satunya telah mereka tuangkan di laporan
keuangan kuartal 2. Ada perbankan yang CKPN-nya mengalami peningkatan
signifikan yang menyebabkan Net Income mengalami penurunan drastis. Khusus topik
ini akan kita bahas di postingan selanjutnya.
Imbasnya,
perbankan mesti menyediakan nilai pencadangan atas kredit atau piutang tak
tertagih lebih besar dibandingkan sebelumnya. Bagi industri perbankan,
kewajiban untuk mengikuti cara pencadangan anyar ini bisa berujung pada
penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).
Informasi
tambahan, revisi standar pelaporan ini muncul sebagai respons terhadap
kegagalan korporasi, utamanya di sektor finansial, mengantisipasi tsunami gagal
bayar kredit akibat perubahan kondisi ekonomi yang mendadak pada tahun 2008.
“Di masa lalu, pencadangan kredit dianggap terlambat dan terlalu kecil.
Semoga
informasi singkat diatas dapat membantu kamu mengenal PSAK 71 dengan lebih
baik, dukung kami terus agar dapat terus dapat memberikan informasi menarik dan
bermanfaat lainnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.