Hallo
agan2 pengunjung setia ecotaxlovers. Kali ini admin ingin menshare mengenai besaran
tarif pajak yang ada di PPh 22. Mungkin bagi agan2 ada yang sudah tahu apa itu
PPh 22 dan sebagaian belum begitu tahu maka dari itu admin menshare di blog
ini. Tanpa panjang lebar lagi ini dia info seputar PPh 22 :
a.
Pengertian PPh 22 :
PPh Pasal 22 atau Pajak
Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik
pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan
re-impor. Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan
badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan
yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Mengingat sangat bervariasinya
obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih
rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Pada
umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap
‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima
keuntungan dari perdagangan tersebut.
b.
Besaran Tarif :
·
Atas
impor:
Yang
menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
Non-API
= 7,5% x nilai impor;
Yang
tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
·
Atas
pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD =
1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
·
Atas
penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak, yaitu:
1.
Kertas
= 0,1% x DPP PPN (Tidak Final)
2.
Semen
= 0,25% x DPP PPN (Tidak Final)
3.
Baja
= 0,3% x DPP PPN (Tidak Final)
4.
Otomotif
= 0,45% x DPP PPN (Tidak Final)
·
Atas
penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Pungutan
PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen
bersifat tidak final
·
Atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
pengumpul ditetapkan = 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
·
Atas
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API =
0,5% x nilai impor.
·
Atas
penjualan:
1.
Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000.
2.
Kapal
pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000.
3.
Rumah
beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
4.
Apartemen,
kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
5.
Kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep,
sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual
tidak termasuk PPN dan PPnBM.
·
Untuk
yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
c.
Pemungut PPh 22 :
·
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri
farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
·
Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
·
Produsen
atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
·
Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri
hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan
industri hilir.
·
Pedagang
pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
1.
Mengumpulkan
hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
2.
Menjual
hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
·
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan
pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang
yang tergolong sangat mewah.
d.
Pengecualian Pemungutan PPh 22
Dibawah ini adalah daftar
pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:
·
Impor
barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan
dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
·
Impor
barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
1.
yang
dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang
tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi
Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena
pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
2.
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan
atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun
1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
·
berupa
kiriman hadiah;
·
untuk
tujuan keilmuan.
·
Pembayaran
atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang
meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
·
Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda
pos, dan telepon.
Contoh
Perhitungan PPh 22 Atas Impor : Klik
Sini.
Sekian
dulu pembahasan kali ini, semoga artikel ini dapat membantu agan2 ecotax, dan
terus dukung kami dan jangan lupa memberikan komentar atau saran agan2 agar blog
ini dapat memberikan yang lebih baik
lagi.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.