Tingkat Tarif PPh 22 Berdasarkan Jenis Kegiatan Usaha - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, November 22, 2018

Tingkat Tarif PPh 22 Berdasarkan Jenis Kegiatan Usaha

Hallo agan2 pengunjung setia ecotaxlovers. Kali ini admin ingin menshare mengenai besaran tarif pajak yang ada di PPh 22. Mungkin bagi agan2 ada yang sudah tahu apa itu PPh 22 dan sebagaian belum begitu tahu maka dari itu admin menshare di blog ini. Tanpa panjang lebar lagi ini dia info seputar PPh 22 :

a.      Pengertian PPh 22 :
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

b.      Besaran Tarif :
·         Atas impor:
Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
Non-API = 7,5% x nilai impor;
Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

·         Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)

·         Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
1.      Kertas = 0,1% x DPP PPN (Tidak Final)
2.      Semen = 0,25% x DPP PPN (Tidak Final)
3.      Baja = 0,3% x DPP PPN (Tidak Final)
4.      Otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tidak Final)

·         Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

·         Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

·         Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

·         Atas penjualan:

1.      Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000.
2.      Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000.
3.      Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
4.      Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
5.      Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

·         Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

c.       Pemungut PPh 22 :
·         Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

·         Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

·         Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

·         Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

·         Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
1.      Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
2.      Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

·         Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

d.      Pengecualian Pemungutan PPh 22
Dibawah ini adalah daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:
·         Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

·         Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:

1.      yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
2.      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;

·         berupa kiriman hadiah;
·         untuk tujuan keilmuan.

·         Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).

·         Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Contoh Perhitungan PPh 22 Atas Impor : Klik Sini.


Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga artikel ini dapat membantu agan2 ecotax, dan terus dukung kami dan jangan lupa memberikan komentar atau saran agan2 agar blog ini dapat memberikan yang  lebih baik lagi.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.