Salah satu kegiatan yang taat dalam membayar pajak mungkin salah satunya adalah trader saham. karena setiap pajak akan langsung dipotong oleh sekuritas. kali ini mimin ingin berbagi informasi seputar pajak yang akan muncul dalam dunia saham agar dapat menjadi informasi tambahan bagi kamu yang berencana terjun sebagai trader/investor saham.
Dalam trading saham terdapat 3 jenis pajak yang akan muncul yaitu :
A. PPN
Min kok saham kena PPN sih, Padahal di Pasal 4 ayat 1 UU PPN tidak ada?
Ya, mungkin kamu telah membaca
Pasal 4 ayat 1 UU PPN mengenai kriteria pengenaan PPN dan saham bukanlah objek
PPN, tetapi bukan berarti saham bebas dari PPN, yang dikenakan PPN adalah Jasa
Pialang/Broker yang merupakan Jasa yang
dikenakan PPN.
Hal ini tertuang di dalam Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang/Broker.
Dengan ditetapkannya jasa pialang sebagai Jasa kena pajak, maka perusahaan sekuritas pun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penegasan keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP tertuang dalam SE 04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP.
Berdasarkan dua SE tersebut, perusahaan sekuritas otomatis wajib mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dikukuhkan sebagai PKP. Implikasi dari sektor yang terutang PPN serta status PKP ini membuat perusahaan sekuritas wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang atas setiap penyerahan jasa pialang yang diberikan.
Pajak Pertambahan Nilai 10 % atas jasa pialang/broker yang akan dikenakan setiap kali ada pembelian ataupun penjualan saham.
Seperti Contoh Gambar di bawah :
Jika kamu melakukan penjualan
saham, maka kamu akan dikenakan pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 2. Berikut ini Objek Pasal 4 ayat 2 PPh Final :
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari
penghasilan/pendapatan, dan berupa:
1. Peredaran bruto (omzet
penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
2. Bunga dari deposito dan
jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari
tabungan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota masing-masing;
3. Hadiah berupa lotere/undian;
4. Transaksi saham dan surat
berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi
penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh
perusahaan modal usaha;
5. Transaksi atas pengalihan aset
dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate,
dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
6. Pendapatan tertentu lainnya,
sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Seperti yang kamu lihat pada
Point 4, penjualan sahammu merupakan objek pajak, maka dari itu dari setiap
penjualan saham-mu akan dikenakan PPh Final sebesar 0,1%.
*NB
: berlaku juga untuk Wajib Pajak Luar Negeri.
** NB : Khusus Saham pendiri perusahaan akan dikenakan tambahan PPh Final atas penjualan Saham yaitu 0,5%. Jadi total PPh Final atas saham pendiri perusahaan yang ingin menjual sahamnya yaitu 0,6%.
Seperti Contoh Gambar ini :
C. PPh Final Atas Dividen
Dividen merupakan salah satu
yang ditunggu bagi investor saham, karena dividen adalah pembagian laba yang
dihasilkan perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang
dimilikinya.
Khusus dividen terdapat
keadaaan khusus dimana dividen dikatakan objek pajak berdasarkan siapa penerima
dividen tersebut. Berikut ini pengenaan tarif pajak dividen berdasarkan
penerima dividen pajak;
1. Dividen diterima Orang Pribadi
Jika
kamu sendiri yang menerima dividen maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat
final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19
Tahun 2009.
Seperti
Contoh Gambar di bawah ini :
2. Dividen diterima Badan Usaha
Jika
sebuah badan usaha yang menerima dividen maka atas penghasilan dividen tersebut
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%
dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU
PPh.
3. Dividen diterima Orang
Asing/Badan Usaha Asing
Jika
orang asing/badan usaha asing yang menerima dividen maka atas penghasilan
dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26
sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana
Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan
Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang
dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
Namun
ada kalanya dividen bukan merupakan objek pajak, UU PPh memberikan pengecualian
atas dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan
Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak
adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan
usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah modal yang disetor.
Semoga
informasi diatas dapat membantumu mengenal pajak dalam dunia saham. Dukung kami
terus dengan memberikan kritik dan saran kalian agar kami terus dapat
memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya di postingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.