Trader Saham dan Pajak - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, August 27, 2020

Trader Saham dan Pajak

    Salah satu kegiatan yang taat dalam membayar pajak mungkin salah satunya adalah trader saham. karena setiap pajak akan langsung dipotong oleh sekuritas. kali ini mimin ingin berbagi informasi seputar pajak yang akan muncul dalam dunia saham agar dapat menjadi informasi tambahan bagi  kamu yang berencana terjun sebagai trader/investor saham.



Dalam trading saham terdapat 3 jenis pajak yang akan muncul yaitu :

A. PPN 

Min kok saham kena PPN sih, Padahal di Pasal 4 ayat 1 UU PPN tidak ada?

Ya, mungkin kamu telah membaca Pasal 4 ayat 1 UU PPN mengenai kriteria pengenaan PPN dan saham bukanlah objek PPN, tetapi bukan berarti saham bebas dari PPN, yang dikenakan PPN adalah Jasa Pialang/Broker  yang merupakan Jasa yang dikenakan PPN.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang/Broker.

Dengan ditetapkannya jasa pialang sebagai Jasa kena pajak, maka perusahaan sekuritas pun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penegasan keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP tertuang dalam SE 04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP.

Berdasarkan dua SE tersebut, perusahaan sekuritas otomatis wajib mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dikukuhkan sebagai PKP. Implikasi dari sektor yang terutang PPN serta status PKP ini membuat perusahaan sekuritas wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang atas setiap penyerahan jasa pialang yang diberikan.

Pajak Pertambahan Nilai 10 % atas jasa pialang/broker  yang akan dikenakan setiap kali ada pembelian ataupun penjualan saham.

Seperti Contoh Gambar di bawah :



 B. PPh Final Saat Jual Saham

Jika kamu melakukan penjualan saham, maka kamu akan dikenakan pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 2.  Berikut ini Objek Pasal 4 ayat 2 PPh Final :

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:

1.       Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;

2.       Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;

3.       Hadiah berupa lotere/undian;

4.       Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;

5.       Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan

6.       Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

 

Seperti yang kamu lihat pada Point 4, penjualan sahammu merupakan objek pajak, maka dari itu dari setiap penjualan saham-mu akan dikenakan PPh Final sebesar 0,1%.

 

*NB : berlaku juga untuk Wajib Pajak Luar Negeri.

** NB : Khusus Saham pendiri perusahaan akan dikenakan tambahan PPh Final atas penjualan Saham yaitu 0,5%. Jadi total PPh Final atas saham pendiri perusahaan yang ingin menjual sahamnya yaitu 0,6%.

Seperti Contoh Gambar ini :


C. PPh Final Atas Dividen

Dividen merupakan salah satu yang ditunggu bagi investor saham, karena dividen adalah pembagian laba yang dihasilkan perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya.

Khusus dividen terdapat keadaaan khusus dimana dividen dikatakan objek pajak berdasarkan siapa penerima dividen tersebut. Berikut ini pengenaan tarif pajak dividen berdasarkan penerima dividen pajak;

1.       Dividen diterima Orang Pribadi

Jika kamu sendiri yang menerima dividen maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009.

Seperti Contoh Gambar di bawah ini :

 


 

2.       Dividen diterima Badan Usaha

Jika sebuah badan usaha yang menerima dividen maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.

 

3.       Dividen diterima Orang Asing/Badan Usaha Asing

Jika orang asing/badan usaha asing yang menerima dividen maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.

 

Namun ada kalanya dividen bukan merupakan objek pajak, UU PPh memberikan pengecualian atas dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1.       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2.       Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

 

Semoga informasi diatas dapat membantumu mengenal pajak dalam dunia saham. Dukung kami terus dengan memberikan kritik dan saran kalian agar kami terus dapat memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya di postingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.