Secara garis besar terdapat 3 metode dalam menghitung PPh 21, yaitu :
1) Net, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung sepenuhnya pajak tenaga profesional yang mereka pakai.
2) Gross, merupakan metode pemotongan pajak dimana tenaga professional itu sendiri yang menanggung jumlah pajak penghasilan atas jasanya.
3) Gross up, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari tenaga profesional tersebut.
Pada ulasan kali ini, kami hanya mau menjabarkan perbedaan dari perhitungan pajak net dan gross untuk pemotongan pph 21 tenaga profesional. Kita ambil contoh, Ibu Sri bekerja sebagai seorang Dokter di sebuah klinik dan diminta oleh perusahaan perkebunan untuk setiap sebulan sekali memberikan jasa pelayanan medis untuk para karyawan perusahaan perkebunan tersebut. Perusahaan memberikan fee atas jasa pelayanan medis yang diberikan oleh Ibu Sri setiap bulannya sebesar Rp. 600.000. Sekarang, ayo coba kita hitung besaran pph 21 yang dipunggut perusahaan ke Ibu Sri dengan Metode Net dan Metode Gross ?
Rumus : Jumlah Fee sebelum Gross Up x 50 % : 97,5 % x 5 % atau
Jumlah Fee sebelum Gross Up : 97,5 % - Jumlah Fee sebelum Gross Up
Jawab :
Metode Nett
Perhitungan pph 21 Ibu Sri = Rp. 600.000 x 50% : 97,5 % x 5 %
= Rp. 15.384,61 atau Rp. 15.385 ( Pembulatan)
Atau
= Rp. 600.000 : 97.5 % - Rp. 600.000
= Rp. 615.384.61 – Rp. 600.000
= 15.384,61 atau Rp. 15.385 ( Pembulatan)
Sehingga, Fee yang diterima Ibu Sri adalah Rp 600.000, untuk pembayaran pph 21 dibayar oleh perusahan.
Metode Gross
Perhitungan pph 21 Ibu Sri = Perhitungan pph 21 Ibu Sri = Rp. 600.000 x 50% : 97,5 % x 5 %
= Rp. 15.384,61 atau Rp. 15.385 ( Pembulatan)
Atau
= Rp. 600.000 : 97.5 % - Rp. 600.000
= Rp. 615.384.61 – Rp. 600.000
= 15.384,61 atau Rp. 15.385 ( Pembulatan)
Sehingga, Fee yang diterima Ibu Sri adalah Rp 584.615 (Rp. 600.000 – Rp. 15.385), dengan demikian Ibu Sri membayar pph 21 atas jasa pelayanan medisnya sebesar Rp. 15.385 yang dipunggut oleh perusahaan, dan perusahaan menerbitkan bupot atas pemungutan pajak pph 21 tersebut.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.