Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, October 9, 2014

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan / atau bangunan.
pengertian bumi adalah permukaan bumi ( meliputi tanah, perairan dalam serta laut wilayah indonesia ) dan yang ada dibawah bumi. Sementara bangunan adalah konstruksi yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan.

Jadi siapa sajakah yang berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita akan membahas terlebih dahulu subyek pajak. ( Pasal 4 UU PBB )


Yang wajib membayar PBB ( Subyek Pajak ) adalah :
1.      Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi
2.      Orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas  bumi
3.      Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bangunan dan
4.      Orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas bangunan.

B.Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )  --------- > Pasal 2 dan 3 UU PBB
    Objek yang tidak dikenakan PBB adalah :
1.    Yang digunakan untuk umum, seperti : Tempat Ibadah, Sekolah, rumah sakit dan lain – lain yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Yang merupakan kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.   Hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4.  Yang digunakan badan / perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu ( Menteri Keuangan ).

C. Tarif PBB ( Pasal 5 UU PBB )
      Tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5% ( Setengah Persen ).

D. Dasar Pengenaan PBB ( Pasal 6 dan 7 UU PBB )
     Dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak ( NJOP ). NJOP adalah nilai jual rata – rata          yang diperoleh dari jual beli transaksi yang terjadi secara wajar.
     Terus bagaimana menentukan NJOP jika tidak terdapat transaksi jual beli ?
     Jika tidak ada transaksi jula beli maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
    dengan objek yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2002 tentang penetapan besarnya NJKP
    untuk perhitungan PBB. Besarnya Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) sebagai dasar
    perhitungan pajak yang ditetapkan untuk :
1.      Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJKP.
2.      Objek pajak lainnya :
a.    Sebesar 40% untuk NJKP > Rp1.000.000.000 (lebih atau sama dengan Satu Miliar Rupiah)

b.      Sebesar 20% untuk NJKP < Rp1.000.000.000 ( Kurang dari Satu Miliar Rupiah )

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.